Dark/Light Mode

Ini Lho, Syarat Pencabutan PPKM...

Senin, 26 Desember 2022 07:45 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (Foto: BNPB)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (Foto: BNPB)

 Sebelumnya 
“Ini juga analisa yang akan kami lakukan pada saat ini apakah (pencabutan) PPKM akan kita lakukan setelah perayaan tahun baru,” tuturnya.

Namun demikian ia menegaskan, kebijakan pencabutan PPKM ini tidak hanya dari sisi kajian Kementerian Kesehatan dalam hal ini Menteri Kesehatan yang melakukan kajiannya. Pihaknya juga membutuhkan masukan dari lintas sektor lainnya. “Menteri Kesehatan membahasnya dengan para epidemologi,” cetus Nadia.

Ia mengatakan, pelaksanaan sero survei antibodi Covid-19 terbaru sudah mulai disiapkan dari sekarang. Implementasi di lapangan akan dilakukan pada Januari 2023.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Matangkan Rencana Pencabutan PPKM

Laporan hasil sero survei yang berisi tentang laporan tingkat kekebalan masyarakat dari Covid nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Hasil survei antibodi atau survei serologi yang keempat kalinya ini pun juga melihat sero survei antibodi yang sebelumnya dilakukan pada Juli 2022.

“Sero survei yang sudah di­lakukan sebanyak dua kali di awal Januari 2022 dan di bu­lan Juli 2022 itu menunjuk­kan memang terjadi peningkatan imunitas masyarakat dari Covid-19 baik di level individu maupun di level masyarakat,” tuturnya.

Baca juga : BPIP harap Duta Pancasila Lawan Hoaks

Lalu di tahap sero survei berikutnya adalah melakukan kembali pengukuran imunitas atau kekebalan masyarakat dari Covid pada bulan Januari 2023.

Menurutnya, ini akan menjadi salah satu faktor yang dibutuh­kan selain data-data yang yang akan dikaji.

“Jadi memang pertimbangan untuk kemudian penghentian dari PPKM ini akan dibahas dulu bersama epidemiologi baru kepada lintas sektor lainnya,” paparnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.