Dark/Light Mode

Terbitkan Perpres 76/2020

Pemerintah Pede Kartu Prakerja Bakal Tepat Sasaran

Senin, 13 Juli 2020 19:24 WIB
Ilustrasi revisi Kartu Prakerja
Ilustrasi revisi Kartu Prakerja

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 untuk menyempurnakan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, menjelaskan, Perpres ini mengatur beberapa perubahan atau revisi.

Revisi Perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja.

"Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna," kata Susiwijono di Jakarta, Senin, (13/7).

Baca juga : Komisi V DPR Desak Pemerintah Lakukan 4 Hal Soal Tapera

Sesmenko Perekonomian menjelaskan, selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Dalam hal ini termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Perlu diketahui juga, tentang lembaga dan jenis pelatihan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dia bilang lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Baca juga : Akademisi : Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Tembakau Alternatif

Pelatihan nantinya juga mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Program pelaksanaan manfaat akan dilakukan melalui platform digital dan lembaga pelatihan. Pihaknya juga berharap agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020.

"Pelatihan secara offline harapannya bisa dibuka pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan menghindari penyebaran virus corona,” katanya.

Perpres 76/2020 ini diklaim bisa tepat sasaran karena mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Baca juga : Gerindra Dorong Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet Kepada Pelajar

Mereka yang tak bisa menerima diantaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lalu ada juga Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Perpres baru ini, lanjut Susiwijono, merupakan bagian komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program.

Namun demikian masih ada hal-hal terkait teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja. Nantinya dirumuskan dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.