Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Soal Jual Beli Jabatan Di Kemenag Yang Libatkan Rommy
Lukman Prihatin, Kecewa, Sedih, dan Marah
Sabtu, 16 Maret 2019 21:25 WIB
Sebelumnya
Karena itu, Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan 3 orang lainnya.
"Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama, terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama," tutur Lukman.
Baca juga : Rommy Diangkut Ke KPK Pakai Pesawat
Kementerian Agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan 3 orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal, yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.
Lukman menjelaskan, Kementerian Agama telah, sedang, dan akan terus melakukan langkah-langkah konkret untuk memulihkan marwah institusinya.
Baca juga : Bamsoet Pastikan DPR & Pemerintah Perhatian Ke Petani
Langkah-langkah tersebut meliputi sikap tegas untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi. Juga bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan sepenuhnya kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK. Agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat.
Baca juga : Din Sangat Prihatin, Netizen Kecewa Berat
"Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Baik dalam pencegahan, maupun penindakan tindak pidana korupsi," tandas Lukman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya