Dark/Light Mode

Tak Mau Pake Pendekatan Senjata

Ke Teroris Papua Merdeka, Mahfud Masih Main Halus

Minggu, 13 Juni 2021 07:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Jumat, (11/6/2021). (Foto: Humas Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud MD menerima Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Jumat, (11/6/2021). (Foto: Humas Polhukam RI)

 Sebelumnya 
Namun, lanjut dia, pelaku teror perlu dikejar dan diproses hukum. Termasuk dalam upaya penanggulangan dan penindakan terhadap para teroris itu harus terus ditingkatkan.

“Selama ini upaya pembangunan di sana diganggu oleh teroris-teroris biadab tersebut, ini yang harus diantisipasi,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Baca juga : Teroris Papua Jangan Dikasih Ampun

Sementara itu, menurut peneliti kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth, pendekatan pembangunan untuk kesejahteraan Papua sudah lama dilakukan, terutama dalam kerangka Otsus. Namun, Otsus belum bisa menyelesaikan persoalan yang intangible sifatnya seperti teroris Papua.

“Dengan melabel sebagai teroris, bagaimana melakukan pendekatan lunak kepada mereka? Mereka adalah bagian dari warga kampung yang perlu dibantu atau ditingkatkan kesejahteraan, misalnya mengatur distribusi ekonomi agar lebih merata,” bebernya.

Baca juga : Urusan Mahfud Sangat Njelimet

Di lokasi berbeda, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menjawab pandangan Adriana. Dia menegaskan, pelabelan teroris Papua tidak serta-merta ditujukan kepada warga pada umumnya. Namun, spesifik dilekatkan kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan dan berdampak menimbulkan ketakutan, terutama kekerasan menggunakan senjata api.

Sebab, penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan sebuah pelanggaran hukum serius, apalagi jika digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. “Dalam hal ini karena kita sudah punya Undang-undang Terorisme maka hukum itulah yang diberlakukan,” jelas Boy Rafli, di Timika, Papua, kemarin.

Baca juga : Teroris Papua Sok Jagoan

Boy juga menilai, penanganan teroris Papua tetap berjalan dalam konteks penegakan hukum. Yakni menerjunkan unsur kepolisian dibantu oleh TNI. “Mengingat kita sudah memiliki hukum terorisme, maka hukum itulah yang dipakai,” terang mantan Kapolda Papua itu.

Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur adanya unsur perbantuan TNI kepada kepolisian dalam rangka penanggulangan kejahatan terorisme di Tanah Air. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.