Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilpres Turki Diproyeksi Dua Putaran
Erdogan Disalip Oposisi
Senin, 15 Mei 2023 07:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemilihan presiden (pilpres) di Turki diproyeksi berlangsung dua putaran. Petahana Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dinilai sulit menang satu putaran karena popularitasnya merosot. Bahkan, tertinggal dari pesaingnya.
Rakyat Turki, kemarin, antusias pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon anggota parlemen dan calon presiden.
Pada pemilu ini, Erdogan tidak mudah memenangkan pilpres meski telah 20 tahun berkuasa. Sebab, popularitas Erdogan (69), calon dari Partai Partai Keadilan dan Pembangunan (AKParty) merosot. Hasil survei menyebutkanpopularitasnya tertinggal di belakang saingannya, Kemal Kilicdaroglu (74) dari Partai Republik Rakyat (CHP) yang pro sekuler.
Survei yang dirilis Konda (lembaga survei) Kamis (11/5), menyebut Erdogan hanya mendapat 43,7 persen dukungan. Lebih kecil dari Kilicdaroglu yang meraih 49,3 persen.
Baca juga : Telkom Dorong Digitalisasi Bagi Penyandang Disabilitas
Dalam Pemilu Turki, jika calon tidak meraih 50 persen suara, pilpres dilakukan pada putaran kedua, 28 Mei nanti.
Pemilu di Turki digelar pukul 08.00-17.00 waktu setempat. Setidaknya ada 191.885 kotak suara sudah disiapkan di 973 distrik dan 1.094 badan pemilihandaerah.
Ketua lembaga pemilu Turki Supreme Election Council, Ahmet Yener mengatakan, pemungutan suara di Turki berjalan lancar.
Menurut Amer Lafi, jurnalis Aljazeera, warga antusias memberikan suara di pemilu ini. Ia meyakini persentase partisipasi pemilih kali ini lebih tinggi dari pemilu sebelumnya.
Baca juga : Mendes PDTT: Idul Fitri Dongkrak Perputaran Uang Di Desa
“Orang-orang memadati TPS menunggu giliran untuk menyoblos,” teranga Lavi.
Lebih dari 64,1 juta pemilih diproyeksi memberikan suaranya, baik di dalam dan luar negeri. Sekitar 4,9 juta orang merupakan pemilih pemula. Sedangkan jumlah pemilih di penjara mencapai 53.172 orang.
Para pemilih dapat memberikan suara mereka dengan menunjukkan salah satu dokumen resmi yang memiliki nomor identitas. Pemilih tidak wajib membawa lembar yang menunjukkan tempat pemungutan suara.
Mereka yang belum menerima lembar informasi pemilih dapat mengetahui lokasi pencoblosan di situs Badan Pemilihan Umum (YSK). Jika pemilihan berlanjut ke putaran kedua, lembar itu tidak akan diperlukan lagi.
Baca juga : Wakil Dubes Turki Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
Bagi yang akan memberikansuaranya, pemilih dilarang memasuki TPS dengan membawa perekam video atau alat komunikasi seperti ponsel atau kamera.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya