Dark/Light Mode

HTI, Khilafah Dan Pancasila

Kamis, 9 Juni 2022 08:01 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Jusuf Kalla  pada 20 Nopember 2017, Ketika itu menjabat Wakil Presiden, mendukung putusan pemerintah membubarkan HTI dengan alasan yang berbeda. Menurut JK, HTI dibubarkan karena melanggar Sila Persatuan Indonesia.

Baca juga : Antara Subsidi Pertalite Dan Pupuk

Maka, ketika sehari sebelum bangsa Indonesia merayakan 77 tahun kelahiran Pancasila di Kawasan Jakarta Selatan terjadi konvoi motor yang membawa bendera berisi atribut Khilafah dan mendapat kritik serta kecaman banyak pihak, termasuk Menteri Agama, kita merasa terkejut dengan tanggapan seorang petinggi Polri yang membela sikap Polri tidak menindak pelaku konvoi motor itu. Apa dasar hukum kita bertindak mereka? Tidak ada satu hukum pun melarang penyebaran khilafah. Tatkala Kapolri tidak bersuara, apalagi menindak petinggi Polisi kita itu, kita tambah heran!!            

Baca juga : Mengusir Duta Besar Singapura Dari Indonesia?

Jangan heran, jika kami kerap berteriak Pancasila lebih sering bersifat retorika atau jargon belaka.            

Baca juga : Jokowi Di Tengah Putin Dan Zelenskyy

Konvoi motor membawa slogan-slogan khilafah dan pesta Deklarasi Anies Baswedan dengan memamerkan bendera HTI harus ditindak oleh Polri, tidak boleh dibiarkan.            
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.