Dark/Light Mode
- Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 3,7 Guncang Kebumen, Jawa Tengah
- PSSI Proses Maarten Paes Buat Lawan Irak Dan Filipina
- Siang Ini, Rinov/Phita Jadi Andalan Raih Gelar Di Malaysia Masters 2024
- Trofi Coupe de France 2023/24 Persembahan Terakhir Mbappe Di PSG
- Malam Ini Final BRI Liga 1, Persib Patok Kemenangan Kandang
Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (39)
Mengenal Kelompok Ahluz Zimmah
Sebelumnya
Jizyah termasuk digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan raya dan subsidi negara terhadap warga yang lemah dan tidak mampu tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.
Bukan hanya kelompok Aluz Zimmah yang dipungut bayaran untuk negara. Warga mayoritas muslim juga dipungut berbagai pungutan.
Bahkan jumlah dan jenis pungutannya bisa lebih banyak daripada non-muslim. Di antara pungutan wajibnya ialah ialah Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal dengan berbagai jenisnya.
Pungutan lainnya seperti shadaqah, infaq, jariyah, waqaf, ‘usyur, khumus, washiyat, waris, luqathah, mudharabah, musyarakah, fidyah, dam, diyat, hadiyah, wadi’ah, haraj, hibah, nazar, qurban, ‘aqiqah, wakalah, dll.
Baca juga : Memperkenalkan Konsep Guluw
Di dalam masyarakat modern dan di dalam Negara modern, istilah Ahluz Zimmah ini semakin kurang populer.
Konteks lahirnya Ahluz Zimmah ketika negeri Timur- Tengah masih selalu dibayangi perang antar suku dan qabilah. Resiko kalah dan menang di dalam peperangan sangat berdampak kepada masyarakat sipil.
Siapa yang menang berhak menjarah kekayaan dan memperbudak masyarakat sipil. Berbeda dengan masyarakat dan negara modern sekarang, kelompok sipil tidak boleh menjadi korban perang.
Masyarakat non-militer harus dilindungi. Jika ada pihak yang mengorbankan masyarakat sipil terancam akan dihukum oleh PBB sebagai penjahat perang.
Baca juga : Mengedepankan Kalimatun Sawa
Dalam era hak-hak sipil semakin menguat, konsep Aluz Zimmah semakin tidak populer. Bahkan konsep ini bisa menjadi titik masuk untuk penilaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Piagam Umum PBB, ada sejumlah indikasi sebuah Negara melakukan pelanggaran HAM.
Di antaranya ialah diskriminasi ras dan agama. Setiap manusia berhak untuk menganut dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, tanpa tekanan dari manapun datangnya.
Jika hal ini dilanggar, maka sanksi internasional bisa dijatuhkan kepada Negara tersebut.
Baca juga : Mengeliminir Ketegangan Isu Mayoritas-Minoritas
Indonesia sejak dahulu kelihatannya tidak pernah mempopulerkan istilah ini. Bahkan yang lebih populer ialah Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.