Dark/Light Mode

Polisi Sudah Beberkan Peran dan Bukti, Apakah di Pengadilan Kivlan Ngaku Menyuruh Membunuh?

Rabu, 12 Juni 2019 05:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (kedua kanan) dan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) mewakili Polri, serta Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi (kedua kiri) dalam konferensi pers bersama soal dalang kerusuhan 22 Mei di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6). (Foto: Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (kedua kanan) dan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) mewakili Polri, serta Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi (kedua kiri) dalam konferensi pers bersama soal dalang kerusuhan 22 Mei di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6). (Foto: Humas Polri)

 Sebelumnya 
Di parkiran, Armi menyuruh IR masuk ke dalam mobil Kivlan. Di dalam mobil itulah, Kivlan menunjukkan foto dan alamat Yunarto di Jalan Cisanggiri 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. IR diminta mengintainya. Kemudian, Kivlan menyebut akan memberikan uang Rp 5 juta untuk biaya operasional pengintaian.

Kivlan kemudian berkata, jika bisa mengeksekusi Yunarto, anak dan istrinya dijamin. Juga dijanjikan liburan ke mana pun. Foto-foto pertemuan di Masjid Pondok Indah itu ditunjukkan juga dalam konferensi pers. IR dan Yusuf dua kali melakukan pengintaian dan perekaman di alamat Yunarto, hingga polisi menangkap IR pada 19 Mei. Sementara Yusuf, masih buron.

“Keterangan para tersangka yang tadi itu sesuai BAP para tersangka yang sedang kami sidik, kemudian dikuatkan video testimoni, dan tersangka sudah diambil sumpah,” tegas Ade.

Baca juga : Polisi Sita Barang Bukti untuk Aksi 22 Mei

Inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka Kivlan. Kivlan ditangkap di Bareskrim Polri pada Rabu 29 Mei lalu. Kemudian, dia ditahan di Rutan Pomdam Militer Guntur. “Dari tangan tersangka KZ, kami sita handphone yang digunakan untuk berkomunikasi antara KZ dan beberapa tersangka lainnya,” beber Ade.

Tersangka Lain 

Selain Kivlan, kepolisian juga menetapkan tersangka dan menangkap HM alias Habil Marati. HM yang merupakan politikus PPP ini, disebut polisi sebagai orang yang memberikan uang 15 ribu dolar Singapura atau Rp 150 juta kepada Kivlan, untuk pembelian senpi.

Baca juga : Tak Ada Bukti Nyata, BPN Dituding Mengada-ada

“Uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api,” imbuh Ade.

Selain itu, HM juga memberikan Rp 60 juta untuk operasional unjuk rasa 22 Mei dan membeli senpi, kepada tersangka HK. Dari tangan HM, kepolisian menyita telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi dengan Kivlan, dan para tersangka lainnya. Disita pula print out rekening bank milik HM.

Mereka disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Baca juga : PLN Pusenlis Berikan Edukasi Pemadaman Kebakaran Buat Warga Kota Bambu Selatan

Terpisah, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membantah kliennya merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. “Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu hoaks,” tegas Tonin, Selasa (11/6) malam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.