Dark/Light Mode

5 Persen Warga Tak Bisa Nyoblos Pada Pemilu 2019

Dukcapil DKI, Please Benahi Data Penduduk

Jumat, 20 Januari 2023 07:30 WIB
Ketua Komisi A Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono. (Foto: DPRD DKI Jakarta).
Ketua Komisi A Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta harus segera menyempurnakan data kependudukan. Hal itu perlu terus dilakukan untuk memastikan semua warga memiliki hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Komisi A Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono menga­takan, pada Pemilu 2019, sebanyak 5 persen warga kehilangan hak pilih akibat administrasi kependudukan bermasalah.

Untuk itu, Mujiyono meminta Dinas Dukcapil memperkuat sinkronisasi data kependudukan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Terutama, menyangkut update data terbaru pemilih Jakarta.

Baca juga : Partai Ummat Gugat KPU

“Banyak warga penghuni rusun atau apartemen seringkali kehilangan hak pilih. Ini perlu menjadi perhatian,” pinta Mu­jiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/1).

Selain soal hak pilih, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu menyoroti adanya data Nomor Identitas Kependudukan (NIK) ganda. Bahkan, NIK ganda tersebut lolos hingga saat pengumuman daftar pemilih tetap.

“NIK ganda ini lolos disinyalir karena dokumen yang diurus itu tidak melalui prosedur. Secara fisik ada, cuma setelah dicek di data base, NIK-nya dobel,” terangnya.

Baca juga : Partai Perindo Ngebet Kirim Kader Ke DPR RI

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin memastikan pihaknya telah membangun ko­munikasi intens dengan KPUD DKI. Beberapa waktu lalu, Dukcapil DKI memfasilitasi kegiatan Pendidikan Kilat (Diklat) yang melibatkan KPUD DKI.

Menurut Budi, pihaknya sudah melakukan dialog dengan KPUmembahas tantangan-tantangan yang akan dihadapi di pemilu 2024. Salah satunya soal peman­faatan data Dukcapil di dalam rangka persiapan pemilu.

“Dialog dengan KPUD akan rutin digelar,” ungkapnya.

Baca juga : Pandemi Covid-19 Dorong Digitalisasi Administrasi Kependudukan

Tidak hanya ke KPUD DKI, Dinas Dukcapil DKI berkoor­dinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. Tujuannya, untuk pengecekan dan pengumpulan data warga binaan yang belum memiliki KTP elektronik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.