Dark/Light Mode

Hari Pertama Penilangan Sistem Ganjil Genap

Ratusan Pengemudi Melanggar Karena Takut Terpapar Corona

Selasa, 11 Agustus 2020 06:33 WIB
Petugas polisi menghentikan seorang pengemudi yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan Sudirman. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Petugas polisi menghentikan seorang pengemudi yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan Sudirman. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

 Sebelumnya 
Tidak Ada Toleransi

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Jumlah jalan yang berlaku ganjil genap adalah 25 ruas. Waktu penerapan, pagi pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00. Ganjil genap tidak berlaku Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ganjil genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. Sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melang- gar sesuai dengan Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan.

Baca juga : Pedagang Pasar Kalideres Tolak Dipindah ke Parkiran

Tercatat 2.763 pelanggar aturan sistem ganjil genap di masa so- sialisasi dari 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020. “Setelah sepekan disosialisasikan, maka mulai 10 Agustus 2020, pengendara yang melanggar akan ditindak berupa tilang atau denda maksimal Rp 500.000. Tidak ada toleransi lagi karena sudah seminggu kita lakukan sosialisasi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, pada hari pertama penilangan aturan ganjil genap, 140 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Pelanggar sebanyak 369 kendaraan roda empat. “Masih (banyak pelanggar). Hari pertama ada 369 pelanggaran. Itu ada di jalur utama yang kita laksanakan sosialisasi seperti di Sudirman-Thamrin dan sekitarnya,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ganjil- genap ini sangat membantu polisi menekan angka volume kendaraan di Jakarta. Khususnya di sejumlah titik lokasi yang sangat padat seperti di ruas Jalan Sudirman–Thamrin. “Ini sangat efektif, terutama di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30 sam- pai 40 persen,” ungkapnya.

Penumpang KRL Turun

Baca juga : Angkutan Umum Kian Bejubel, Virus Corona Makin Merajalela

Ganjil genap yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak sepekan lalu diklaim tidak berdampak signifikan terhadap jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line. “Pada pekan lalu saat ganjil genap mulai disosialisasikan, belum terdapat peningkatan volume pengguna KRL,” ucap VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangannya, kemarin.

Berdasarkan data PT KCI, jumlah pengguna KRL justru menurun pada saat pemberlakuan ganjil genap. Pada periode 27 hingga 30 Juli rata-rata pengguna KRL adalah 395.031 penumpang. Sementara pada 3 hingga 7 Agustus, saat sosialisasi ganjil genap, rata-rata pengguna KRL tercatat 390.617.

Meski rata-rata pengguna KRL relatif stabil, PT KCI sejak pekan lalu telah menyiapkan antisipasi dengan tambahan jumlah perjalanan KRL. PT KCI saat ini telah mengoperasikan perjalanan KRL sejumlah 975 perjalanan KRL setiap harinya.

Selain itu, mulai kemarin, pada sore hingga malam hari alur antrean calon pengguna di Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, diatur melalui penyekatan dan antrean sesuai jumlah pengguna yang akan mengakses layanan KRL melalui Hall Selatan Stasiun Tanah Abang.

Baca juga : Hari Pertama di Rutan, Anita Kolopaking Senam sampai Baca Buku Tasawuf

“Pengaturan ini sebagai antisipasi agar para pengguna KRL tidak lagi berkerumun dan memadati pintu akses ke Hall Selatan Stasiun dari area JPM. PT KCI berharap para pengguna KRL dapat memahami serta mengikuti pengaturan terbaru ini,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.