Dark/Light Mode

ESDM Larang Ekspor Batubara

Pasti Ada Yang Marah, Mari Kita Tonton Saja

Minggu, 2 Januari 2022 06:44 WIB
Ilustrasi Ekspor Batubara. (Foto: Antara).
Ilustrasi Ekspor Batubara. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Pasokan batubara ke masing-masing PLTU sangat bergantung pada kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batubara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam halter jadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan,” urai Pandu.

Dia membantah selama ini tak memenuhi syarat DMO batubara. Dia mengklaim, perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid juga menyayangkan kebijakan Kementerian ESDM itu. Alasannya, kebijakan ini akan sangat berdampak pada pengusaha. Padahal, kata dia, Pemerintah tengah berupaya memulihkan perekonomian nasional.

Baca juga : Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Kata Bos Kadin

“Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi. Jadi, kami sangat berharap setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama,” pinta Arsjad.

Berdasarkan info yang ia dapat, tidak semua PLTU mengalami kritis persediaan batubara. Banyak anggota Kadin yang memasok batubara telah berupaya maksimal memenuhi kontrak penjualan untuk kelistrikan nasional.

Sebab itu, Kadin berharap agar Pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten. Bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batubara. Pasalnya, banyak perusahaan yang terikat kontrak dengan luar negeri.

Baca juga : AS Laporkan Kasus Pertama Omicron, Pasien Sudah Divaksin Penuh, Gejalanya Ringan

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Upaya untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum, akan turun reputasinya. Karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” tukas Arsjad.

Sementara, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan setuju dengan kebijakan Kementerian ESDM ini. Sebab, pertimbangannya, keandalan PLN. Padahal, saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

Di tengah perekonomian yang mulai bergeliat, Mamit menyayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat, industri, dan perkantoran terganggu karena stok batubara bagi pembangkit milik PLN terganggu. Seharusnya, Indonesia belajar dari negara lain yang mengalami krisis energi, karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi.

Baca juga : Warga +62 Tetap Sabar Dan Ikhtiar Ya, Atur Aktivitas Dan Mobilitas

Mamit menilai larangan itu sebagai teguran untuk pengusaha agar memenuhi komitmen terhadap pasokan DMO dan kepentingan nasional.

“Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini juga membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat,” ujarnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.