Dark/Light Mode

Sekjen OPSI: Jangan Khawatir Manfaat JHT Hilang, Uang Buruh Dijamin APBN

Sabtu, 12 Februari 2022 11:04 WIB
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar (Foto: Istimewa)
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, pekerja tak perlu khawatir bakal kehilangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker tersebut menetapkan, pekerja hanya bisa mencairkan JHT saat berusia 56 tahun. 

"Jangan khawatir. Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil yang lebih tinggi dibanding deposito biasa. Jangan takut hilang. Sesuai UU BPJS, uang buruh dijamin APBN," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2).

Menurutnya, secara yuridis, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juncto PP Nomor 46 Tahun 2015. 

Baca juga : Pengusaha Khawatir Pelaksanaan Pemilu 2024 Ganggu Pemulihan Ekonomi

Karena itu, jika ada pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, yang pertama kali harus digugat adalah UU SJSN.

"Ibu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46. Jangan gugat Bu Menaker," tegas Timboel.

Secara sosiologis, Timboel menyebut, banyak pemimpin Serikat Buruh/Pekerja setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.

"Jadi, kalau tidak setuju, silakan tanya ke pemimpin serikat pekerja/serikat buruh-nya. Bagi anggota OPSI, bisa tanya ke Sekjen-nya. Nanti diberitahu," imbuhnya. 

Baca juga : Bangun Jaringan Pipa Air, PAM Jaya Butuh Dana Rp 30 T

Timboel juga menjelaskan, secara filosofis, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga memastikan, pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan dalam jumlah cukup. Sehingga, tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

Seperti diketahui, pada 4 Februari lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Kalangan pekerja mempersoalkan Pasal 3 aturan tersebut, yang menegaskan manfaat dari JHT hanya dapat diberikan kepada peserta, saat mencapai usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga : KSP: Jangan Khawatir, Manfaat Vaksin Booster Sudah Dikaji Secara Ilmiah

Kegelisahan para pekerja itu akhirnya memunculkan petisi online tolak aturan baru pencairan dana JHT di usia 56 tahun. Hingga Sabtu (12/2) pukul 11.27 WIB, petisi yang diprakarsai Suhari Ete lewat Change.org itu telah diteken oleh 106.270 orang.

"Jadi, kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun. Kita sebagai pekerja, sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya, bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," jelas Suhari. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.