Dark/Light Mode

Crazy Rich Dimiskinkan, Koruptor Kok Masih Rich

Kamis, 17 Maret 2022 06:45 WIB
Sosok crazy rich, kini nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik dan masuk bui setelah terjerat kasus penipuan investasi. (Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz)
Sosok crazy rich, kini nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik dan masuk bui setelah terjerat kasus penipuan investasi. (Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz)

 Sebelumnya 
Menurut @erikaaaanjim, Doni salmanan ngambil duit rakyat elit, koruptor ngambil duit rakyat jelata kayak gue, tapi nggak pernah tuh gembar-gembor di media “koruptor di miskinkan”. “malah dengernya sel koruptor kayak hotel,” kesalnya. “Masih menjadi misteri. Ada yang bisa bantu jawab?” cuit @kemalpalevi.

Bagaimana tanggapan pengamat soal beda nasib dua crazy rich dan koruptor ini? Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung, saran netizen agar KPK meniru gaya kepolisian. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap tersangka maling duit rakyat.

Baca juga : Crazy Rich, Bukan "Crazy Law"

“Perlakuan pada pihak yang melanggar hukum seharusnya standar saja, tidak dibedakan. Masa yang satu dimiskinkan, tapi yang satu lagi tetap kaya. Toh, menindak kejahatan itu tujuannya agar menimbulkan efek jera,” tukas Fickar.

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, perampasan aset kekayaan pelaku korupsi menjadi salah satu prioritas dalam kelompok kerjanya untuk dibawa ke dalam forum G20. Sejauh ini, kata dia, upaya pemberantasan korupsi tanpa perampasan aset belum dapat memberikan efek jera kepada para koruptor.

Baca juga : Survei BI: Pembiayaan Korporasi Masih Tinggi

Terkait dengan perampasan aset, Syarif mengatakan, Indonesia dan negara-negara anggota G20 masih memiliki beragam hambatan untuk mengimplementasikan tindakan tersebut. “Hukum tentang perampasan aset belum lengkap. Ini menyebabkan aparat penegak hukum tidak dapat merampas aset-aset tersebut,” katanya.

Lalu, dalam skala lintas negara saat koruptor menyimpan asetnya di negara lain, perampasan aset masih kerap menghadapi sejumlah hambatan, meskipun ada beberapa kerja sama yang lahir dari antarorganisasi lintas negara.

Baca juga : Jangan Kendor Prokes, BOR Masih Tinggi Lho

Ia mengungkapkan, hambatan dari perampasan aset adalah landasan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, ia menilai hukum kerahasiaan bank juga menyulitkan aparat penegak hukum untuk merampas aset koruptor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menekankan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi perlu dioptimalkan. Sebab, menurut Mahfud, sebagian besar koruptor cenderung lebih takut dimiskinkan daripada dihukum dengan kurungan penjara. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.