Dark/Light Mode

Dalami Pertemuan Romahurmuziy, KPK Duga Ada Kesepakatan Haram Pengurusan DAK Dan DID 2018

Selasa, 22 Maret 2022 18:44 WIB
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Nama Romi berulang kali mencuat dalam sidang perkara korupsi DAK. Dalam persidangan Yaya Purnomo pada 3 Desember 2018, misalnya, terungkap dugaan Yaya tak hanya membantu mengurus dana perimbangan daerah, tetapi juga bertindak sebagai makelar pencalonan kepala daerah.

Puji Suhartono selaku Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengenal Yaya saat sama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran.

Selain Yaya, Romi juga mengambil program doktoral di kampus yang sama pada 2016 lalu. Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah "McLaren" yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Kapolri Pastikan Jajarannya Awasi Distribusi Dan Harga Penjualan Minyak Goreng

Menurut Puji, istilah itu awalnya disampaikan oleh Romy. Istilah itu disematkan lantaran Yaya disebut turut mengurus rekomendasi calon kepala daerah.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terungkap Romi mengenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono yang bisa membantu pengurusan DAK dan dana intensif daerah (DID) untuk Kota Tasikmalaya.

Saat itu, Romy meminta Budi Budiman mengajukan permohonan DID untuk Kota Tasikmalaya sekaligus biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Baca juga : Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Banjarnegara Senilai Rp 10 M

Bahkan, saat Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Pangandaran, Romi meminta Budi segera menyelesaikan biaya pengurusan DID tahun anggaran 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Hal ini lantaran DID Tasikmalaya telah dicairkan sebesar Rp 44,6 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan infrastruktur perkotaan.

Sementara untuk DAK, Kota Tasikmalaya saat itu mendapat alokasi sebesar Rp 124 miliar. Atas pengurusan itu, Budi Budiman memberikan suap kepada Yaya dan mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II dengan total sebesar Rp 1 miliar. [OKT]

Baca juga : Hari Perempuan Internasional, KBRI Kolombo Kampanyekan Kesetaraan Gender

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.