Dark/Light Mode

Para Koruptor, Jangan Tiru Harun Masiku

Minggu, 31 Juli 2022 06:40 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)

 Sebelumnya 
Kata @Bayu_Subroto ziarah Wali Songo harusnya sebelum punya niat ko­rupsi. “Kalau sekarang ya sia-sia kecuali bertobat,” imbuhnya.

“Kayaknya para Wali Songo juga Nggak suka tuh diziarahin sama korup­tor,” ujar @Repelita_Dua.

Akun @Veritas_itutilitas menyam­bung. Dia bilang ternyata Mardani Maming ditahan juga setelah ziarah Wali Songo. “Saya yakin Wali Songo tidak merestui korupsi,” duga dia.

Baca juga : Tuntaskan, Jangan Diwariskan

Akun @Dianprihandini kesal Maming banyak sekali ngeles. Kata dia, saat makan duit yang bukan haknya, lupa sama ajaran agamamu. “Tapi saat kena tangkap, ziarah ke makam wali Songo,” kata dia dengan kesal.

Akun @Hilmi28 berharap penyerahan diri Mardani Maming ke KPK mengin­spirasi Harun Masiku untuk melakukan hal yang sama.

Akun @ChusnulCh_ menyambung. Dia berharap buronan yang lain juga segera menyusul baik Harun Masiku dari PDIP dan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak dari Partai Demokrat.

Baca juga : PBNU: Penegak Hukum Jangan Ragu Usut Aliran Donasi ACT

Akun @HidayatNatari menyebut Imam Nahrowi dan Mardani Maming adalah contoh sosok dari ormas dan par­pol yang gemar bicara radikal-radikul, intolerant, paling cinta NKRI tapi suka korupsi. “Menurut mereka korupsi ada­lah perbedaan dalam mencari rezeki,” imbuhnya.

Berkaca kasus Mardani Maming, @AnthonyBudiawan mengatakan pejabat dan pengusaha akan terus merampas hak rakyat. Korupsi izin tambang tidak akan pernah berhenti. Rakyat dimiskinkan. Pengusaha dikayakan.

“Negara harus ambil alih dan men­gelola secara langsung, untuk kemak­muran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD,” tegasnya.

Baca juga : Alarm Korupsi Kian Nyaring

“Mereka dilarang “bermain” di­anggaran, tapi diberikan “angin” mengelola kewenangan,” timpal @BGuspramotto. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.