Dark/Light Mode

Ada Kode Apelnya Kroak Dalam Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono, Ini Artinya…

Jumat, 5 Agustus 2022 18:43 WIB
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode dugaan suap dalam perkara dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. 

Kode tersebut adalah "apelnya kroak". Kode tersebut, rupanya merujuk pada pemberian uang suap yang tidak utuh. Suap yang awalnya disepakati sebesar Rp 1 miliar, hanya disanggupi senilai Rp 895 juta.

"Makanya ada istilah, 'apelnya kroak', itu karena (uang suap) tidak utuh ya. Ini istilah baru lagi," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8).

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengurusan Restitusi Pajak Jalan Tol Solo Kertosono

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman, dan Suheri, pihak swasta yang jadi perantara suap.

Perkara ini bermula ketika Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono mengajukan adanya restitusi alias pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare senilai Rp 13,2 miliar, pada Januari 2017.

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak joint operation dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca juga : KPK Tetapkan Kuasa JO CRBC-WIKA-PP Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada joint operation untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management Joint operation CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak.

Asep mengatakan, Tri Atmoko diduga berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pare supaya pengajuan restitusi pajak disetujui.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

"AR (Abdul Rachman) kemudian menyetujui keinginan TA (Tri Atmoko) dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar," ucap Asep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.