Dark/Light Mode

KPK Cegah Pengusaha Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Sabtu, 8 April 2023 19:01 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
KPK, lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu, telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri. Kini senpi-senpi tersebut diamankan di Polda Metro Jaya.

Ali memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga : GRIND Siap Boyong Suara Pesantren Ke Perindo

"Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," tandas Ali.

KPK tengah fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Baca juga : 48 Ribu Pekerja Migran Siap Bermimpi Ke Luar Negeri

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Baca juga : KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Soal Aliran Uang Korupsi Tukin

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.