Dark/Light Mode

KPK Kantongi Bukti Baru

Bertambah, Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe

Rabu, 19 April 2023 07:30 WIB
Tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Rijatono Lakka pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus suap yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Rijatono Lakka pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus suap yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Rijatono juga menggelontorkan duit kepada Lukas untuk membeli lahan yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rp 494.358.632.

Kemudian, Rp 200.331.600 untuk keperluan renovasi Gedung Negara di Jalan Trikora, Jayapura; membayar tagihan listrik Rumah Koya di Koya Tengah, Muara Tami, Jayapura, Rp 123.693.000.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Untuk kepentingan Rumah Koya, tercatat adanya pengeluaran dana lain sebanyak Rp 77.361.708.

Dana gratifikasi juga dimanfaatkan untuk rumah Santarosa di Jalan Santarosa Nomor 39-40 Argapura Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dengan pengeluaran Rp 57.935.959.

Baca juga : KPK Optimis Bisa Kembali Tersangkakan Bos Loco Montrado Siman Bahar

Lantas uang tersebut juga digunakan untuk renovasi butik di Jalan Raya Abepura, Kelurahan Vim, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, dengan biaya Rp 44.583.000.

Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik lalu menyita aset Hotel Angkasa di Jayapura yang diduga dibangun hasil gratifikasi.

Baca juga : KPK Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka

KPK lebih dulu membekukan dan menyita aset senilai Rp 132 miliar. Uang yang disita Rp 50,7 miliar. Adapun rekening yang di blokir bersaldo Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura atau setara Rp 360 juta.

“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil,” kata Ali, Kamis (16/3). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.