Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan Red Notice Interpol

Pelaku WN Australia Ternyata Cepu Polisi

Kamis, 22 Juni 2023 07:30 WIB
Stephane Gagnon. (Foto: Antara)
Stephane Gagnon. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga negara Australia Alain David terlibat kasus pemerasan red notice Interpol. David  ternyata seorang informan polisi.

David sering diminta bantuan untuk mencari buronan yang bersembunyi di Bali. “Bisa dibilang begitulah cepu (infor­man–red) polisi untuk orang asing,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Surawan, Rabu (21/6).

David memegang informasi rednotice Interpol mengenai Stephane Gagnon, warga negaraKanada. Ia lalu mendatangi Gagnon dan meminta Rp 1 miliar, supaya dia tidak ditangkap

Baca juga : Kejagung Incar Aset-aset Tiga Tersangka Korporasi

Gagnon lalu mentransfer Rp 750 juta ke David. Menurut pengakuan David kepada penyidik, uang Rp 500 juta telah digunakan untuk membayar “jasa layanan hukum”. Sisanya, Rp 250 juta masih ada di rekeningnya.

David mengaku telah men­transfer Rp 100 juta kepada anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. “Pengakuan David dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pe­kan lalu,” beber Surawan.

Namun David berdalih pem­berian uang itu terkait pinjam meminjam.

Baca juga : Kecelakaan Bus Tamu Pengantin Renggut 10 Nyawa, PM Australia Berduka Cita

Kepala Divhubinter Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengakui ada jajarannya yang terlibat pemerasan ini.

Pelakunya diduga dua anggota Polri dan seorang sipil. Penyelidikan terhadap keterlibatananggota Polri dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropram). Sedangkan pelaku sipil diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Ketiga pelaku itu diduga melakukan pemerasan terhadap Stephane Gagnon sebesar Rp 1 miliar. Lantaran ada laporan pemerasan ini, Polri sempat memutuskan menunda mende­portasi Gagnon.

Baca juga : Mantan Dirut Antam Pernah Dua Kali Kirim Surat Ke KPK

Gagnon keberatan ditangkapkarena dianggap buronan Interpol. Ia lalu membongkar pemerasan yang dialaminya.

Kuasa hukumnya, Pahrur Dalimunthe menuturkan, Gagnon menetap di Bali sejak 2020. Ia mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta izin mem­buka usaha di Pulau Dewata.

Pada Februari 2023, Gagnon didatangi oknum yang mengaku polisi. Oknum itu menyodorkan selembar kertas print bertuliskan red notice Interpol.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.