Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek BTS
Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit
Senin, 16 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Atas perbuatannya, SR disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Sumedana.
Penangkapan terhadap Sadikin merupakan tindak lanjut atas kesaksian Irwan Hermawan dan Windi Purnama di persidangan perkara BTS, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga : Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak
Irwan menjadi terdakwa kasus ini karena berperan sebagai pengepul uang proyek BTS 4G atas perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif. Irwan lalu menyalurkan ke sejumlah pihak dibantu Windi Purnama.
Di persidangan, Windi mengakumenyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) karena disuruh Irwan. Irwan diperintah Anang. Uang sebanyak Rp 40 miliar diserahkan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Baca juga : Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan
Sebelum penyerahan uang, Windi menjalin kontak dengan Sadikin. “Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal,” bebernya pada sidang Selasa (26/9/2023).
“Itu saya tanya untuk siapa (uangnya)? Untuk BPK,” kata Windi menjawab pertanyaan hakim.
Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka
“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” ketua majelis hakim Fahzal Hendri minta penegasan.
“Badan Pemeriksa Keuangan,” jawab Windi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya