Dark/Light Mode

Fokus Karier di Militer, Kolonel Dedy Yulianto Mundur dari Pencalonan Pj Bupati Subang

Minggu, 12 November 2023 09:01 WIB
Kolonel Dedy Yulianto (Foto: Istimewa)
Kolonel Dedy Yulianto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan Bupati Subang akhir Desember 2023. Selanjutnya, Subang akan dipimpin Pj Bupati sampai selesai Pilkada serentak pada November 2024. Salah satu nama yang sempat masuk kandidat Pj Bupati Subang adalah Perwira Menengah TNI Angkatan Udara, Kolonel Dedy Yulianto. Namun, Dedy memilih fokus karier di militer.

Kolonel Dedy Yulianto sebelumnya menjabat di Papua sebagai Staf Ahli Bidang Komsos Koopsau III Papua semenjak 2020 sampai 2023. Banyak pengalaman teritorial/kewilayahan yang dimilikinya dengan situasi dan kondisi Papua saat itu. Setelah dari Papua, Dedy digeser ke Mabes TNI AU, yang sebentar lagi ada serah terima jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Hubungan Masyarakat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca juga : Zainut Woles Didesak Mundur Dari Wamenag

Munculnya nama Kolonel Dedy Yulianto sebenarnya didukung mayoritas fraksi di DPRD Subang. Dia didukung Partai Golkar (9), Partai Gerindra (6), Partai PKB (6), PAN (5), dan Partai Demokrat (2), yang sudah melebihi suara quorum dari total 50 jumlah keseluruhan anggota DPRD Subang.

Dedy saat ini tinggal dan berdomisili di Subang bersama istrinya, Elita Budiarti, juga sebagai Pimpinan DPRD Subang dan Ketua DPD Golkar, yang Pileg 2024 akan bertarung untuk DPR RI Dapil IX Jabar yang meliputi Subang, Majalengka, Sumedang.

Baca juga : Ratusan Driver Ojol Jabodetabek Kegirangan Ikut Mudik Gratis Dari Relawan Ganjar

Untuk pengalaman kedinasan, Dedy juga pernah bertugas di Lanud Surya Darma Subang saat berpangkat Kapten dan Mayor pada 2009 sampai 2010. Dia juga berdinas di Wingdiktekkal Kalijati Subang sebagai Kadis Logistik Wing saat berpangkat Letnan Kolonel pada 2015 sampai 2017.

Namun, keputusan untuk pengusulan nama Dedy Yulianto tidak dilanjutkan/mengundurkan diri dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku untuk anggota TNI/Polri yang akan duduk sebagai Pj Kepala Daerah yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor15/PUU XX/2022 tanggal 20 April 2022. Putusan itu melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah, kecuali bermutasi jadi ASN sehingga anggota TNI/Polri harus mengundurkan diri dari kedinasan aktif.

Baca juga : Elektabilitas Golkar Modal Penting Pencalonan Airlangga 2024

Pertimbangan Dedy untuk mengundurkan diri dari usulan Pj Bupati Subang yang diusung oleh enam fraksi di DPRD Subang untuk lebih fokus ke karier dan jenjang kemiliteran di TNI. Sebab, waktu mengembangkan karier di militer masih panjang dengan usia pensiun masih 10 tahun lagi. Menurut Dedy pertimbangan tersebut untuk terjun ke dunia pemerintahan dan politik akan dipikirkan kemudian hari bila saatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.