Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Tapi Masih Ikut Rapat

Wamenkumham Hampir Diusir Anggota Dewan

Rabu, 22 November 2023 08:10 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif yang sudah jadi tersangka kasus gratifikasi di KPK, menemani Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/23). Rapat membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Wamenkumham Edward Omar Sharif yang sudah jadi tersangka kasus gratifikasi di KPK, menemani Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H. Laoly saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/23). Rapat membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Sementara, Menkumham Yasonna mengajak semua pihak untuk berpijak pada asas praduga tak bersalah. Sekalipun dia mendukung upaya KPK dalam memberantas kasus radius.

“Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” tandas politisi PDIP itu.

Yasonna juga mengeklaim telah mendapat laporan dari Eddy terkait terkait pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sifatnya meralat.

“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen ada statement dari Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksi,” jelasnya.

Baca juga : Anak Berkewarganegaraan Ganda Masih Punya Kesempatan Jadi WNI Hingga 31 Mei 2024

Meski demikian, Yasonna belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait koreksi yang dimaksud Johanis. Ia pun meminta waktu untuk memeriksa ihwal pernyataan Tanak.

“Saya minta laporan dari Pak Wamen sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Saya belum baca tapi menurut beliau sudah ada, nanti akan saya cek,” tegasnya.

Meskipun ada penolakan, akhirnya Edward tetap berhak mengikuti rapat hingga selesai. Edward hanya senyum-senyum saat status tersangkanya di permasalahkan DPR.

Sementara itu, Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak menepis kabar yang menyebutkan dirinya telah mengkoreksi status tersangka Eddy. Tanak juga mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Wamenkumham. Apalagi, mengenal guru besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Diminta Mengundurkan Diri

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Wamenkumham dan saya tidak kenal beliau,” tandas Tanak.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham tetap berjalan seperti biasa, dan statusnya masih sebagai tersangka. Meski demikian, Tanak mengaku belum mengetahui apakah KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya.

“Terkait dengan penanganan masalah Wamenkumham, tidak ada perubahan apapun,” pungkas dia.

Di dunia maya, kehadiran Edward yang berstatus tersangka untuk ikut rapat menjadi sorotan warganet. “Tersangka masih bekerja dan hadir rapat dengan anggota dewan. Sudah nggak ada harapan lagi bangsa ini,” sindir @mnsurbakti. “Ngerii dewan perwakilan rakyat komisi III rapat bersama tersangka koruptor,” timpal @tabdeck. “Ngerii dewan perwakilan rakyat komisi III rapat bersama tersangka koruptor,” samber @18syaban1400.

Baca juga : Tersangkakan Wamenkumham, KPK Dibela Prof Mahfud

“Pejabat bangsa Indonesia sudah hilang urat malunya,” kritik @Ariono_Notokusm. “KPK juga aneh, sudah tersangka belum di tangkap juga…tunggu apa lagi @KPK_RI ?”.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 22/11/2023 dengan judul Jadi Tersangka Tapi Masih Ikut Rapat, Wamenkumham Hampir Diusir Anggota Dewan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.