Dark/Light Mode

Digarap KPK 8 Jam

Wagub Lampung Chusnunia Bungkam Soal Proyek Jalan Maluku

Selasa, 26 November 2019 14:26 WIB
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim di Gedung merah putih, Selasa (26/11). (Foto: Tedy/RM).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim di Gedung merah putih, Selasa (26/11). (Foto: Tedy/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Wanita yang biasa dipanggil Nunik itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Chusnunia keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.55 WIB, atau setelah diperiksa selama sekitar delapan jam.

Dicecar wartawan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pakai jurus mingkem. Cuma senyum yang dilontarkannya. Chusnunia yang mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu, terus berjalan menuju halaman kantor KPK.

Baca juga : Kasus Suap Proyek PUPR, Wagub Lampung Chusnunia Halim Merapat ke KPK

Sendirian, tanpa pengawalan. Semakin dicecar, langkahnya kian cepat. Dia terus berjalan sampai ke dekat Royal Kuningan Hotel yang berada di samping kanan Gedung Merah Putih KPK.

Di sana, sebuah mobil sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE sudah menunggunya. Seorang wanita berkerudung keluar dari pintu depan, membukakan pintu untuk Chusnunia. Setelah naik, mobil langsung melaju.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada menerangkan, penyidik menelisik pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta.

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," ungkap Febri kepada wartawan, Selasa (26/11) sore.

Baca juga : Besok, Wagub Lampung Chusnunia Halim Kembali Digarap KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hong Artha John Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik KemenPUPR. Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019.

Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan KPK. KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha dari proyek tersebut. Kini, Amran sudah berstatus terpidana dan kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek PUPR, KPK Garap Wagub Lampung Chusnunia

Sebelumnya, Chusnunia diperiksa penyidik komisi antirasuah dalam kasus berbeda pada Rabu (13/11) dua pekan lalu.

Pemeriksaan itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Chusnunia diperiksa sebagai saksi bagi Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pemberian uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal cagub Lampung tahun 2018. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.