Dark/Light Mode

KPK Kasih Contoh Friedrich Yunadi dan Lucas

Umpetin Harun Bisa Dipenjara 12 Tahun

Minggu, 16 Februari 2020 06:20 WIB
Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)
Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini peringatan keras bagi siapapun yang umpetin kader PDIP Harun Masiku, tersangka suap yang saat ini masih buron. Silakan umpetin serapat-rapatnya Harun kalau mau dipenjara 12 tahun.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengingatkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyembunyikan Harun. Mereka yang membantu Harun dalam pelariannya, bisa dijerat pidana obstruction of justice atau pasal perintangan penyidikan.

"KPK akan sangat tegas menggunakan instrumen obstruction of justice untuk tindakan semacam itu," tegas Nawawi, kemarin. 

Instrumen yang dimaksud adalah Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. KPK pernah menjerat dua orang dalam kasus ini. Keduanya advokat. Pertama, Fredrich Yunadi. Fredrich terbukti merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto. Dia ikut membuat skenario kecelakaan Novanto sehingga tidak memenuhi panggilan KPK. Fredrich divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hukuman itu ditambah 6 bulan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga : Awas, Ondel-ondel Dipakai Buat Ngemis Bisa Dipenjara

Satu lagi, Lucas, pengacara eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dia seperti Fredrich divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK sendiri menuntutnya dengan hukuman maksimal; 12 tahun penjara. 

Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro yang saat itu menjadi pesakitan dalam kasus suap panitera PN Jakpus. Dia menyarankan, Eddy Sindoro yang berada di luar negeri, tidak pulang ke Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. 

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan ke luar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Tetapi beda dengan Fredrich, hukuman Lucas di tingkat kasasi disunat menjadi 4 tahun oleh MA. 

KPK, dipastikan Nawawi, tidak akan menyerah memburu Harun Masiku. "Segala daya upaya dilakukan, jadi tak ada alasan bagi pihak manapun untuk meragukan keseriusan KPK dalam perburuan ini," tegas Nawawi. 

Baca juga : Mahfud dan Tito Kompak, Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata juga menyatakan, bakal menjerat pihak-pihak yang terbukti menyembunyikan Harun dengan hukuman pidana. "Iya pasti kalau ada (yang menyembunyikan). Nanti kalau yang bersangkutan sudah ketemu dia pasti akan bercerita ke mana saja selama ini," ujar Alex. 

Dia menegaskan, bakal terus memburu Harun. KPK sudah membentuk tim satgas khusus untuk memburu caleg PDIP itu. Tim ini juga dibantu polisi. Tapi hasilnya memang masih nihil. "Kita sudah bentuk tim, juga satgas khusus, kita sudah keluarkan satgas khusus, kita sudah keluarkan DPO, tapi belum didapatkan," keluhnya. 

Alex menegaskan, meskipun Harun sulit dilacak, penyidik tetap berupaya keras mengejar tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR itu. Salah satu cara yang dilakukan, kata Alex, ialah dengan mendekati orang-orang yang diduga sempat berkomunikasi dengan Harun.

"Kita identifikasi siapa sih orang-orang yang dekat dengan yang bersangkutan, apakah kita akan menyadap dan sebagainya, itu menjadi ranah penyidik," bebernya.

Baca juga : Pengusaha Yang Nimbun Pangan Bisa Dipenjara

Alex menyebut, KPK tak memberi tenggat waktu perburuan Harun. Dia tak mau berspekulasi soal kemungkinan Harun telah dihilangkan atau justru meninggal dunia. "Jangan bicara kemungkinan, kita bicara fakta. Fakta sampai dengan sekarang, KPK belum mendapatkan dan menemukan yang bersangkutan," tegas Alex. 

Selain memburu, Alex mengimbau, Harun secara sukarela menyerahkan diri. "Datanglah baik-baik ke KPK, kami akan sambut. Kan cuma diperiksa, pertanggungjawabkan perbuatan itu," imbaunya.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga pernah melontarkan ancaman serupa jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan Harun. "Jadi ini saya ingin sampaikan juga pak, jangan ada yang menyembunyikan, kalau ada yang menyembunyikan kita tangkap juga pak yang menyembunyikan. Karena itu adalah melakukan menghambat menghalang halangi penyidikan," tegas Firli pada 27 Januari lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.