Dark/Light Mode

Lockdown Enggak, Karantina Wilayah Enggak

Muncul Darurat Sipil, Makhluk Apalagi Ini?

Selasa, 31 Maret 2020 08:27 WIB
Ilustrasi Darurat Sipil. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Darurat Sipil. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di saat belum memutuskan dengan tegas akan memilih lockdown atau karantina wilayah sebagai solusi menumpas corona, pemerintah mewacanakan istilah baru: darurat sipil. Nah, makhluk apalagi ini?

Wacana darurat sipil itu muncul dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Presiden Jokowi, kemarin. Jokowi memimpin ratas ini dari Istana Bogor. Para pejabat yang ikut rapat ada di kantor masing-masing, dengan layar video di depannya.

Di awal Ratas, Jokowi menekankan beberapa hal. Pertama, perlindungan tenaga kesehatan. Kedua, penyediaan obat. “Ini yang betul-betul harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Kepala Negara baru menyinggung soal darurat sipil di akhir pengantarnya. Yaitu ketika meminta adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Menurut Jokowi, physical distancing harus dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. “Perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ucapnya.

Jokowi tak merinci apa yang dimaksud darurat sipil. Dia hanya berpesan, jika kebijakan ini berlaku, apotek dan toko-toko sembako harus tetap dibuka untuk melayani kebutuhan warga. Namun tetap dengan menerapkan protokol jaga jarak yang ketat.

Sementara, bagi pelaku usaha UKM dan pekerja informal akan disiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Soal ini, sudah dibicarakan dan akan segera diumumkan bagaimana persis wujudnya.

Baca juga : Jokowi Dorong Pembatasan Sosial Skala Besar, Kebijakan Darurat Sipil Mutlak Diperlukan

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga mereka bisa bekerja,” perintah Jokowi.

Soal karantina wilayah, Jokowi kembali menekankan bahwa itu wewenang pusat. “Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan, penerapan darurat sipil masih dalam tahap pertimbangan. Belum diputuskan. Penerapannya opsi terakhir jika penyebaran Covid-19 semakin massif.

Saat ini, pemerintah masih mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing atau menjaga jarak aman.

Presiden, kata Fadjroel, telah menginstruksikan agar kebijakan ini bisa dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait,” kata Fadjroel, lewat keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : DPD Minta Pemerintah Terbitkan PP Darurat Kesehatan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, juga menyebut darurat sipil opsi terakhir. Kebijakan itu diambil jika physical distancing dipandang tidak efektif. Jika darurat sipil diterapkan, komando di daerah nantinya adalah bupati atau wali kota.

Tidak sama dengan darurat militer. Jika daerah ingin mengambil opsi karantina, ia berpandangan opsi-opsinya sudah diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Antara lain; karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Khusus untuk opsi karantina wilayah, tegasnya itu hanya bisa diterapkan melalui kewenangan pemerintah pusat. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menerangkan makna darurat sipil. Dia menyebut, darurat sipil ini berkaitan dengan perang.

Yusril pernah mengusulkan darurat sipil ke Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM.

“Pada waktu itu saya berbicara dengan Presiden Gus Dur, beliau setuju. Lalu dikeluarkan dalam bentuk Keppres. Itu untuk diterapkan di Provinsi Maluku,” ungkap Yusril.

Namun, menurutnya, opsi darurat sipil untuk menghadapi Covid-19 tidak relevan. Sebab, opsi tersebut hanya bisa diambil ketika negara dalam keadaan bahaya, sebagaimana diatur dalam Perppu 23/1959.

Baca juga : Satu Positif, Kampung Ahok Mulai Diserang Virus Covid-19

Dia bilang, status negara dalam bahaya itu ada 3 tingkatan. Pertama, darurat sipil; kedua, darurat militer; dan ketiga negara dalam keadaan perang.

“Dalam Perppu 23/1959 itu memang lebih cocok darurat sipil dalam kaitannya dengan perang atau kaitannya dengan kerusuhan. Meskipun dalam pasal-pasal pendahuluan juga disebut darurat itu juga karena bencana alam. Kalau saya simak, itu kurang pas untuk menghadapi Corona ini.

Paling pas itu adalah melarang orang keluar rumah. Hanya itu. Lainnya kaitan dengan penggeledahan, pemberangusan media dan alat propaganda, pengawasan senjata dan bahan peledak serta pembatasan jam malam. Saya kira nggak begitu relevan,” jelasnya. [SAR.]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.