Dark/Light Mode

Terbang Dari Soetta dan Halim Nggak Perlu Ribet Ngurus SIKM Lagi

Senin, 20 Juli 2020 23:50 WIB
Pemeriksaan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Buat yang mau terbang dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma nggak perlu lagi ribet ngurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Karena, PT Angkasa Pura ll (Persero) memastikan saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di dua bandara tersebut.

Hal ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sudah tidak memberlakukan lagi SIKM, dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Sementara, untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.

Baca juga : Hore, Naik Kereta Sekarang Nggak Perlu Pakai SIKM Lagi

Director of Operation & Service Angkasa Pura ll Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan bagi penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma hanya terkait electronic Health Alert Card (e-HAC) dan pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujarnya dalam keterangan resminya Senin (20/7).

Wasid menjelaskan, untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination). 

Baca juga : Demi Uang, Ruiz Siap Naik Ring Lagi

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.9/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari.

Menurutnya, proses keberangkatan kini jauh lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri dan surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Baca juga : Kata Jaksa, Hasto Nggak Perlu Hadir

Dengan begitu, penumpang kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat penumpang lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," ucapnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.