Dark/Light Mode

Kasus Djoko Tjandra Diusut Polri, Kejagung, LPSK, Ombudsman

DPR Tumben Nggak Berisik, Apa Ada Udang di Balik Batu

Senin, 27 Juli 2020 06:34 WIB
Gedung DPR (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Gedung DPR (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Djoko Tjandra dikeroyok banyak lembaga. Polisi, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sampai Ombudsman bareng-bareng menggempur kasus tersebut. Di saat yang sama, DPR, yang biasanya berisik, manggil sana manggil sini, bikin pansus ini pansus itu, sekarang mendadak diam. Kenapa para wakil rakyat diam? Apa ada udang di balik batu?

Kasus Djoko Tjandra sangat menghebohkan. Buronan cessie Bank Bali itu bisa masuk Indonesia tanpa terdeksi. Di dalam negeri, dia bisa membuat e-KTP dan paspor dengan lancar. Dia juga bebas wara-wiri. Ini semua karena dia dibantu oknum jenderal polisi. Brigjen Prasetijo Utomo membantunya membuatkan surat jalan dan “mengawalnya” dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Kemudian, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mencabut status red notice Djoko Tjandra. 

Baca juga : Kemlu Dapat Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman, Hadiah Ultah bagi Retno

Atas kejadian ini, Polri bergerak cepat. Polri mencopot tiga jenderal yang mbalelo dalam kasus ini. Sejumlah orang juga diperiksa. Termasuk pengacara Djoko Tjandra. Saat ini, Polri juga sedang melacak keberadaan Djoko Tjandra, yang disebut lari ke Malaysia.

Kejaksaan Agung juga terus bergerak. Hari ini, Kejaksaan Agung akan memeriksa kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, terkait dugaan pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. "Iya, besok (hari ini, red) jadwalnya pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, kemarin. Kejaksaan Agung juga siap melakukan eksekusi jika jejak Djoko Tjandra sudah terendus.

Baca juga : Gugat UU KPK, Apa Ada Udang Di Balik Batu..?

LPSK ikut turun tangan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memastikan akan melindungi pihak-pihak yang bersedia membuka suara terkait kasus Djoko Tjandra. “LPSK siap melindungi sejumlah saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi, serta mau membuka suara terkait kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra," kata Susi, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ombudsman tidak tinggal diam. Ombudsman akan turut mengusut kasus buron Djoko Tjandra. Pengusutan ini dilakukan dengan skema inisiatif. "Kami bekerja secepatnya. Karena soal ini menarik perhatian masyarakat," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, kemarin.

Baca juga : Ke Jakarta Aku Kan Kembali

Di saat para lembaga hukum sedang sibuk, DPR terkesan diam. Memang, pada Rabu (15/7) Ketua Komisi III DPR Herman Herry berencana memanggil Kepolisian, Kejaksaan, juga Kemenhumkan, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kasus ini. Namun, rencana rapat urung dilakukan karena tak mendapat izin Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin. Azis beralasan, tidak boleh ada rapat pengawasan di masa reses. Saat ini DPR memang sedang ada dalam masa reses. DPR akan kembali bersidang pada Agustus.

Azis merujuk pada Pasal 1 Ayat 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan tersebut berbunyi, "Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja".
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.