Dark/Light Mode

Bila Belum Ada Putusan Hukum Tetap Buat Wenny

Foto Tersangka Suap Tetap Ada Di Surat Suara Pilkada

Senin, 7 Desember 2020 06:25 WIB
KPK Tahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (foto Teddy Kroen)
KPK Tahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (foto Teddy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - RMco.id Rakyat Merdeka - Meski terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepesertaan Wenny Bukamo di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Laut tidak digugurkan

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Tanwir Lamaming. Hal ini, katanya, karena belum ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan. Bahkan, bila tidak ada putusan hukum hingga Rabu (9/12), foto Wenny tetap akan ada di surat suara pilkada setempat.

“Tidak ada regulasi mengatur menggugurkan calon kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum yang belum inkrah pada proses pilkada,” terang Tanwir.

Tidak sampai di situ, mantan Ketua KPU Morowali Utara ini juga mengatakan, bila di hari pemungutan dan rekapitulasi suara status Wenny belum juga diputuskan oleh lembaga peradilan, maka yang bersangkutan berhak ditetapkan sebagai pemenang, bila misalnya dia memperoleh suara terbanyak. Mekanisme ini, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : Hormati KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka, PDIP: Hukum Adalah Jalan Peradaban

Meski begitu, Tanwir menyebut, kasus yang menimpa Wenny adalah peristiwa yang memalukan, bila yang bersangkutan terbukti bersalah di mata hukum. Sebab, pilkada sejatinya adalah ajang pencarian pemimpin yang bersih dari kasus rasuah.

Dia pun berharap, tidak ada kasus-kasus serupa Wenny di pemilu selanjutnya. Sebab hal itu akan merusak iklim demokrasi yang sedang dibangun. Kalau memang kasus ini terbukti, lanjut Tanwir, ini adalah kejadian memilukan dan sangat disesalkan.

“Ini bukan contoh yang baik dalam kehidupan demokrasi kita sekarang dan akan datang,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap petahana Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo pada Kamis (3/12). Dia disangkakan terlibat kasus dugaan suap.

Baca juga : MA Tidak Temukan Surat Pengacara Djoko Tjandra

Wenny ditangkap bersama lima orang lainnya. Yakni, Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/ orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Selain itu, juga ada Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Kini, Wenny bersama lima orang lainnya, diberi status tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus oleh KPK, terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya kini terus melakukan pendalaman atas kasus Wenny. Karena terbuka kemungkinan, kata dia, uang suap akan digunakan oleh tersangka untuk melakukan “serangan fajar”.

Baca juga : Segera Terbit, Pedoman Ibadah Natal di Masa Pandemi

“Memang dalam tahap penyelidikan Kami melihat indikasi, uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye atau pun kemungkinan digunakan nanti, dalam bahasa yang sering kita dengar, serangan fajar dan lain sebagainya. Barangkali indikasinya ke arah situ,” jelasnya.

Di Pilkada Banggai Laut 2020, Wenny berstatus sebagai petahana. Di pilkada tersebut , dia berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngekowe. Pasangan ini didukung PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Perindo dan Golkar. Wenny sendiri disebutsebut adalah kader dari PDI Perjuangan.  [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.