Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung Incar Hotel Novotel Bukittinggi

Sabtu, 17 April 2021 06:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Aset lain yang disita adalah lahan seluas 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi. Juga di Kota Pontianak. Di atas lahan ini berdiri Hotel Maestro.

Masih di Kota Khatulistiwa ini, penyidik menyita dua bidang tanah seluas 166 meter persegi dan 159 meter persegi.

Baca juga : Kantor Jhonlin Sudah Kosong, KPK Pulang Tangan Kosong

Sebelum menyasar ke Pontianak, penyidik sudah mengendus dan menyita aset lahan milik Benny di berbagai daerah. Di Cianjur, Jawa Barat ditemukan lahan 147 hektare. Tanah itu berkaitan perusahaan propertinya, PT Rimo International Lestari Tbk.

Selanjutnya, 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi di Kabupaten Lebak, Banten; 155 bidang tanah terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan akta jual-beli luas total 343.461 meter persegi; 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi; 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.6391 meter persegi dan 2 bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 meter persegi.

Baca juga : Kasus Korupsi Bintan, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Dengan demikian, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak dan Batam, luasnya mencapai 7.390.000 meter persegi.

Penyidik juga menyita tambang batu bara dan pasir besi milik Benny yang diketahui ada di Kalimantan dan Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga : Kejaksaan Agung Berharap Kepada Menteri Yasonna

Ada pula bangunan berupa 18 unit apartemen di South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Benny berkongsi dengan juragan properti Tan Kian untuk membangun apartemen kelas atas ini.

Dalam penyidikan kasus Asabri, Kejaksaan Agung memperkirakan telah menyita aset yang bernilai Rp 10,5 triliun. Angka ini belum separuh keru­gian kasus ini, yang mencapai Rp 23,7 triliun. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.