Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gojek Dan Tokopedia Resmi Kawin
Semoga Saja Tak Terjadi Monopoli Industri Digital
Kamis, 20 Mei 2021 05:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - “Perkawinan” Gojek-Tokopedia (GoTo) membuat persaingan industri digital semakin mengerucut. Sektor bisnis ini di Tanah Air hanya dikuasai tiga group besar. Semoga saja hal itu tidak memicu praktik monopoli.
Kepala Center of Innovation and Digital Economy dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut tiga grup besar itu yakni GoTo, Shopee, serta kolaborasi usaha dari Grab, Ovo, dan EMTEK.
“Positifnya, persaingan pasar di bidang ekonomi digital akan makin mengerucut. Sehingga terciptanya efisiensi bagi kedua perusahaan. Namun, tetap yang besar yang akan mendominasi. Karena itu, kami harapkan tidak ada monopoli nantinya,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : DPR: Permenperin Soal Gula Tak Rugikan UMKM Dan Industri
Nailul menilai, dominasi konglomerasi usaha merger bisa menyulitkan perusahaan lain untuk berkembang. Namun sebenarnya, dominasi beberapa perusahaan (atau dikenal dengan oligopoli) sudah terjadi di Indonesia. Sebut saja di bidang retail, perusahaan digital transportasi yang mendominasi adalah Grab dan Gojek. Sedangkan untuk perusahaan e-commerce didominasi oleh Tokopedia dan Shopee.
Dari sisi industri logistik, Nailul melihat, kehadiran GoTo tidak akan memengaruhi industri logistik. Pasalnya, industri logistik mengandalkan persaingan harga. Ia mencontohkan JNE atau J&T, yang memberikan harga murah. Diyakininya, masyarakat tetap memilih jasa di ekspedisi-ekspedisi tersebut.
“Jadi, ada atau tidak adanya merger Gojek-Tokopedia, industri logistik tetap akan tumbuh,” yakinnya.
Baca juga : Semoga Tsunami Covid-19 Di India Tak Terjadi Di Indonesia
Lebih lanjut, Nailul mengusulkan, sebaiknya GoTo tidak mengikuti jejak Shopee yang menggunakan layanan kurir pribadi, yaitu Shopee Express. Karena hal tersebut melanggar prinsip persaingan dan hak konsumen. Khususnya, untuk memilih produk dan jasa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan demikian, paparnya, jika merger ini membawa efek penggunaan logistik khusus dari Gojek, seharusnya tindakan itu dilarang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun jika aplikasi GoTo tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, maka merger tersebut bisa dikatakan gagal diterima pasar. Padahal, GoTo memiliki prospek yang cerah untuk meraih pendanaan lewat bursa saham dengan Initial Public Offering (IPO).
“Jika GoTo sudah IPO, maka praktis dia sudah mendapatkan pendanaan dari pasar. Sehingga akan semakin sulit dikejar oleh pesaingnya dalam hal pendanaan,” tutur Nailul.
Baca juga : KLHK Dan Tim Gabungan Sita Puluhan Satwa Dilindungi Di Bali
Ia mengingatkan, jika GoTo akan IPO, pemilihan lokasi bursa mesti dipertimbangkan. Menurutnya, investor masih perlu penyesuaian untuk menerima model bisnis e-commerce atau on demand seperti Gojek dan Tokopedia. Tak seperti di Amerika Serikat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya