Dark/Light Mode

Bawa 2 HP Di Lapas

Setnov Disorot Lagi

Minggu, 18 Juli 2021 07:25 WIB
Beredar foto Setya Novanto dengan handphone diduga dalam Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Beredar foto Setya Novanto dengan handphone diduga dalam Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Tidak hanya di dunia maya, di dunia nyata juga ikut menyoroti hal ini. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly segera memindahkan Setnov ke Nusakambangan.

Kata dia, pemindahan Setnov perlu dilakukan lantaran praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. “Sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu Novanto sempat terbukti melakukan plesiran,” imbuhnya, kemarin.

Baca juga : Pake HP Di Lapas, ICW Minta Kemenkumham Pindahkan Setnov Ke Nusakambangan

Bagaimana tanggapan Lapas Sukamiskin soal beredarnya foto Setnov pegang HP? Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengklarifikasi foto Setnov yang memegang HP di dalam lapas. Ia mengaku telah mengecek foto-foto tersebut. Hasilnya, gambar yang kini beredar itu diambil pada 2020, tepatnya saat masih dalam suasana Idul Adha. “Setelah kami cross check beberapa foto yang masuk, kondisi tersebut suasana saat Idul Adha, beberapa foto terlihat sedang memanggang daging sapi,” papar Yuzar.

Yuzar memastikan penghuni lapas yang kedapatan membawa HP langsung ditindaklanjuti. Karena melanggar tata tertib penghuni lapas. “Yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperingatkan tentang pelanggaran tata tertib tersebut,” tegas dia.

Baca juga : Nambah 854, Kasus Harian Covid Di Bantul Pecah Rekor Lagi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti ikut meluruskan berita ini. Dia membenarkan, foto yang beredar di tengah masyarakat tersebut merupakan foto saat Setnov merayakan Idul Adha pada 2020 lalu.

Bukan kali ini saja Setnov menarik perhatian publik. Sebelumnya dia juga pernah ketahuan pelesiran ke toko bangunan, sel mewah, tas mewah, hingga heboh foto terpidana korupsi kasus e-KTP itu sedang bertani. Dia juga pernah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena kelakuannya.

Baca juga : Kriminalitas Meningkat Di Papua, Pemuda Boven Digoel Prihatin

Untuk diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni 7,3 juta dolar AS. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.