Dark/Light Mode

Pejabat Kemenag Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi Tapi Tidak Ikut Menikmati

Rabu, 4 Agustus 2021 06:40 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut hukuman dua penjara. (Foto: Antara)
Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut hukuman dua penjara. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Adapun untuk jenjang MA 175 paket. Harga per paket Rp 247,1 juta. Pengadaan ini menghabiskan Rp 43,242 miliar.

Zulkarnaen juga meminta Fahd untuk mengatur proyek itu. Pada Oktober 2011 Fahd bertemu Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telkom, Noufal. Fahd meminta imbalan “fee” sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada 4 November 2011 Noufal menyerahkan cek senilai Rp 3 miliar kepada Fahd melalui Syamsurachman.

Affandi lalu menyampaikan kepada Undang bahwa yang mengatur proyek ini “pihak Senayan”. Pada 17 November 2011, Telkom ditetapkan sebagai pemenang tender untuk jenjang MTs dengan nilai penawaran Rp 21,959 miliar.

Baca juga : Wagub Riza: Yang Terlibat Korupsi BUMD Harus Terima Hukuman

Telkom juga ditetapkan sebagai pemenang tender untuk jenjang MA dengan nilai penawaran Rp 41,565 miliar. Total kontrak yang digenggam perusahaan pelat merah ini Rp 57,75 miliar.

Namun untuk pelaksanaannya. Telkom mengalihkan kepada PT PINs dengan nilai pekerjaan Rp 52,654 miliar. PT PINs ternyata juga mengalihkan pekerjaan ini kepada 11 vendor dengan biaya Rp 47,763 miliar.

Baca juga : MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Atas Perkara Korupsi Pengadaan BBM

Pada 28 Desember 2011 dilakukan pembayaran 100 persen pekerjaan kepada Telkom: Rp 57,75 sesuai kontak. Padahal, audio set yang terkirim untuk MTs baru 2,67 persen. Sedangkan untuk MA 19 persen.

Atas pembayaran proyek ini, Affandi menerima Rp 50 juta dari Noufal. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.