Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Survei KedaiKOPI: 81,7 Persen Responden Setuju Usulan Copot Jaksa Agung
Kamis, 12 Agustus 2021 15:10 WIB
Sebelumnya
Berangkat dari persepsi kasus Pinangki tersebut, masyarakat akhirnya menilai bahwa disparitas hukum atau pidana yang terjadi di tubuh institusi Kejaksaan di seluruh Provinsi di seluruh pelosok negeri ini ternyata sangat tinggi.
"Terdapat 59,5 persen responden yang menganggap disparitas hukum di Provinsi mereka (responden) sangat besar," tukasnya.
Baca juga : Survei Grab: 72 Persen Keluarga Gunakan Aplikasi Pesan Antar Makanan
Alasan responden memberikan penilaian adanya disparitas hukum yang besar ini terlihat dari hasil survei mengungkapkan bahwa hukum masih bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Efek lain dari skandal kasus Pinangki adalah kesetujuan masyarakat yang tinggi terhadap permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Baca juga : PDIP Tak Aji Mumpung
Terdapat 81,7 persen responden yang setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan menurunnya performa kejaksaan (30,8 persen), tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9 persen).
Sedangkan 18,3 persen responden tidak setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan antara lain, belum terbukti terlibat (12 persen) dan kinerjanya masih baik (10,5 persen).
Baca juga : Survei SMRC: 52,9 Persen Responden Tak Mau Jokowi Maju Capres 2024
Secara umum, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan ST. Burhanudin di Kejaksaan relatif rendah. Hal tersebut terlihat dari 61,8 persen menyatakan tidak puas akan kinerjanya memimpin institusi Kejaksaan.
Dari hasil survei juga tampak bahwa 59,8 persen lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya