Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

5 Pegawai Gunung Madu Plantation Bakal Jadi Saksi Di Persidangan

Senin, 11 Oktober 2021 10:46 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Berdasarkan surat dakwaan Angin dan Dadan, suap untuk tim Ditjen Pajak disetujui Lim Poh Ching yang juga menjabat sebagai General Manager PT GMP. Lim Poh memerintahkan Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan menyediakan Rp 15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan sosial.

Uang suap itu kemudian dicairkan melalui Bank Mandiri Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah, lalu dibawa ke Kantor PT GMP.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Transaksi Keuangan

Pada 23 Januari 2018 bertempat di Perum II PT GMP Lampung, Lim Poh Cing merestui anggotanya untuk mengantar uang tersebut kepada tim pemeriksa dan pejabat struktural Ditjen Pajak di Jakarta.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar.

Baca juga : Keponakan Megawati Dua Kali Di-PHP Alex Noerdin

Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak untuk merekayasa nilai pajak PT PAN Indonesia alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.