Dark/Light Mode

Batalin Aturan Ketat Remisi

MA Bikin Girang Koruptor

Sabtu, 30 Oktober 2021 08:10 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Dok. MA)
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Dok. MA)

 Sebelumnya 
“Sehingga yang harus diberantas bukan narapidananya tapi faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” bunyi pertimbangan hakim, dalam amar putusan yang diterima, Rakyat Merdeka, dari Andi Samsan, kemarin.

Hakim juga menilai semua napi berhak mendapatkan remisi tanpa terkecuali. Kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dan hakim menimbang, kewenangan memberikan remisi adalah otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang tidak bisa diintervensi oleh Lembaga lain.

Dengan putusan tersebut, kata dia, aturan pemberian remisi kembali mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999. Di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Baca juga : MA Cabut Dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Lalu bagaimana tanggapan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)? Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Saat ini kata dia, pihaknya masih menggunakan PP Nomor 99 tahun 2012.

“Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” kata Rika saat dikonfirmasi, kemarin.

Rika mengaku, pihaknya masih menanti apakah putusan MA akan diikuti dengan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca juga : Bahlil: Serapan Kredit Masih Minim, Izin UMKM Harus Dikebut

KPK turut menanggapi putusan MA tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati putusan MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi. Ia memahami, pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan.

Meski demikian, kata dia, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. “Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang,” kata Ali Fikri, kemarin.

Dia bilang, pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara, penindakan, pencegahan dan juga pendidikan. Karena itu, ia berharap, pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Tersangka Korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengatakan koruptor seharusnya diperberat hukumannya bukan malah dipermudah untuk bebas. Karena itu, ia mendukung wacana Jaksa Agung Burhanuddin ST Burhanuddin diketahui tengah mengkaji penerapan hukuman mati koruptor. Kata dia, saat ini perlu terobosan hukum dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.