Dark/Light Mode

Revisi UU TNI Hidupkan Dwi Fungsi?

Langkah Mundur Bagi Demokrasi

Minggu, 14 Agustus 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)

 Sebelumnya 
Menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak.

Syarief menyarankan, apabila perwira aktif ingin berkarier di jabatan sipil atau politik, maka pilihannya adalah mundur terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Undang Undang TNI dan bukan dengan merevisi Undang-Undang tersebut.

Baca juga : Sosialisasikan NIB, Melani Suharli Ingin Angkat UMKM Naik Kelas

Anggota Komisi I DPR Sukamta menambahkan, revisi UU TNI bertujuan memperbaiki institusi TNI, bukan memunculkan kembali dwi fungsi TNI.

“Revisi juga bertujuan memperjelas tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia,” ujar Sukamta.

Baca juga : Wacana Revisi UU TNI Langkah Mundur Demokrasi

Sukamta menolak wacana penempatan tentara aktif di jabatan sipil, yang muncul ketika revisi UU TNI masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

“Ada masalah yang akan timbul ketika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil. Yaitu bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman orde baru yang menimbulkan banyak masalah,” kata politikus PKS ini.

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Kudu Pertimbangkan Dampak Ke Industri Dan Pekerja

Jika ingin masuk ke lembaga Pemerintah, tentara harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. Karena itu, anggota TNI bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik. Sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar diuji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil.

“Dasarnya kompetensi, bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.