Dark/Light Mode

Tolak Syarat Capres 0 Persen

Hasto Kenang Kisah Perang KMP Vs KIH

Kamis, 23 Desember 2021 07:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memimpin apel kesiapsiagaan bencana di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). (Foto: Humas DPP PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memimpin apel kesiapsiagaan bencana di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). (Foto: Humas DPP PDIP)

 Sebelumnya 
Nah, berkaca pada kisah KIH vs KMP inilah, jadi alasan Hasto partainya menolak wacana capres 0 persen. PDIP tetap berkomiten, syarat dukungan capres sebesar 20 persen kursi legislatif masih layak dipertahankan pada Pilpres 2024.

“Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu satu tahun setengah untuk konsolidasi saja,” kata Hasto, usai menutup pelatihan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP se-Jabodetabek, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Iriana Jokowi: Perempuan Harus Berjuang Demi Kemajuan Bangsa

Terkait pendapat bahwa presidential threshold (PT) PT 20 persen mengganjal tokoh kompeten untuk maju di Pilpres, kata Hasto, itu tanggung jawab dari parpol.

Menurutnya, parpol memang harus menjalankan kaderisasi dengan baik, kemudian turun ke bawah supaya mendapat kepercayaan rakyat.

Baca juga : Polda Metro Jaya Apresiasi Layanan Bank DKI

“Jadi kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan. Sebab, kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh proses kaderisasi secara sistemik,” ungkapnya.

Sekjen PDIP 2 periode ini lantas menyinggung Demokrat dan PKS yang selama ini ngotot agar PT dihapuskan. Menurutnya, jangan karena tidak bisa mengusung kadernya nyapres, maka aturan yang diubah.

Baca juga : Okupansi Bandara Ngloram Capai 90 Persen, Ganjar Harap Pariwisata Meningkat

“Cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen itu hanya bisa kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan, turun ke tengah-tengah rakyat. Bukan dengan cara mengubah undang-undang,” jelas dia.

Seperti diketahui, desakan untuk menghapus PT 20 persen menjadi 0 persen mendadak rame lagi. Bahkan, 4 orang termasuk eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo sedang mengajukan uji materiil Undang-Undang No. 7 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang digugat terkait Pasal 222 UU Pemilu yang isinya mengatur syarat dukungan capres sebesar 20 persen kursi legislati atau 25 persen suara sah secara nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.