Dark/Light Mode

Warning KPU

119 Caleg Nggak Lapor LADK Bakal Diumumkan

Sabtu, 13 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Catat nih. Sebanyak 119 calon anggota legislatif (caleg) DPR belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal tenggat waktu penyerahan paling lambat Minggu (7/1/2024).

Ke-119 caleg DPR yang tidak menyer­ahkan LADK sesuai jadwal berasal dari lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Gelora sebanyak 110 caleg dari 396 caleg, PDIP 5 orang dari 580 caleg, Partai Buruh 2 orang dari 580 caleg, PKB 1 orang dari 580 caleg dan Partai Ummat 1 orang dari 512 caleg.

Karena masih ratusan caleg DPR yang belum menyetorkan LADK, KPU mem­berikan kesempatan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan perbaikan LADK hingga Jumat (12/1/2024). KPU berjanji akan mengumumkan caleg yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU melalui partai politik (parpol).

Baca juga : Tidak Lengkap, LADK Semua Parpol Dibalikin

“Akan kami umumkan parpol ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK,” tegas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan­nya, Jumat (12/1/2024).

Idham menjelaskan, sanksi diskuali­fikasi atau pembatalan sebagai pe­serta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang dana kampanye, maka tidak dit­erapkan untuk caleg yang bersangkutan, melainkan untuk partai politik.

“Sanksi diskualifikasi ini diberlaku­kan sesuai tingkatan,” tegas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Baca juga : Gegara Kakak, Alex Marquez Nggak Bisa Pakai Yamaha

Bagaimana tanggapan Partai Gelora? Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi sorotan ter­hadap 110 caleg partainya yang tidak melaporkan LADK. Dia berkilah tidak melaporkan dana kampanyenya karena memang tidak punya.

“Kalau dananya nggak ada apa yang mau dilaporkan bro?” tulis Fahri dalam akun X pada Jumat (12/1/2024).

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mem­inta KPU mengumumkan nama 119 caleg yang tidak melaporkan LADK.

Baca juga : Caleg Gunakan Jasa Bank Emok

Kata dia, pengumuman tersebut ber­nilai penting agar publik dapat melihat ca­leg mana yang memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.