Dark/Light Mode

Dugaan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

Demokrat Tegaskan Lawan Kecurangan

Jumat, 8 Januari 2021 11:56 WIB
Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Instagram)
Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Abhan mengatakan, pelanggaran politik uang TSM bisa saja dilakukan orang lain, seperti simpatisan atau tim kampanye, manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon.

“Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” ungkapnya.

Baca juga : Bawaslu NTB Jangan Ragu Gugurkan Paslon Yang Lakukan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

Diketahui, Pasal 187A ayat (1) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan, dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 jo pasal 135A Undang-Undang Pilkada).

Baca juga : Posisi Biden Makin Kuat

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan masuk dalam kategori sanksi berat. Sanksi pembatalan ini dianggap lebih memberikan efek jera dibandingkan pidana. Artinya, kepesertaan mereka dihilangkan dalam kompetisi.

“Misalnya, di Bandar Lampung, terjadi politik uang. Dalam Undang-undang Pilkada disebutkan sanksi bisa berupa diskualifikasi,” terangnya.

Baca juga : Golkar Jangan Jumawa

Khoirunnisa berharap, KPU dapat bersikap transparan jika mendapati putusan Bawaslu yang merekomendasikan pembatalan paslon yang telah terbukti melakukan pelanggaran TSM. Sebab, dalam UU Pilkada, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.