Dark/Light Mode

MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Titi Anggraini: Jadwal Pilkada Harus Sesuai Undang-undang

Sabtu, 2 Maret 2024 07:50 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda mengenai larangan MK agar jadwal Pilkada tidak diubah, atau tetap dilakukan pada November 2024? 

Dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, ada dua hal yang ditekankan MK. Hal tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum MK yang sangat berkaitan dengan substansi pengajuan permohonan yang diajukan para pemohon. 

Dalam putusan ini, meski menolak permohonan pemohon, namun MK menekankan dua substansi penting. Khususnya, Pilkada serentak 2024 harus tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal, secara konsisten.

Apa saja substansi pentingnya? 

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Akhir-akhir Ini, Kita Sering Dikejutkan MK

Pertama, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kedua, MK menyebutkan, pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan, membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional. Bahwa, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia, dilaksanakan pada November 2024”. 

Jadi Pilkada harus dilakukan sesuai jadwalnya ya?

Baca juga : Koalisi Perubahan Solid Usung Hak Angket Pemilu

Iya, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten, untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024, dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. 

Artinya, jika diubah, akan mengganggu jadwal Pilkada Serentak?

Mengubah jadwal dimaksud, akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.

Apakah hal ini perlu dikembalikan ke DPR dan Pemerintah saja? 

Baca juga : Jokowi Minta ASN Geser Ke IKN Mulai Juli 2024

Pertimbangannya adalah konstitusionalitas desain keserentakan Pemilu. Bukan sebagai objek kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang bisa suka-suka diganti, dan diubah sesuai selera pembentuk undang-undang. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 02 Maret 2024 dengan judul "MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, Titi Anggraini: Jadwal Pilkada Harus Sesuai Undang-undang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.