Dark/Light Mode

Cegah Serbuan Produk Asing, Aturannya Lagi Digodok

Ekonomi Digital Melesat, UMKM Tetap Dapat Cuan

Jumat, 15 September 2023 07:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Humas KemenkopUKM)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Humas KemenkopUKM)

 Sebelumnya 
Teten berkeyakinan, negara-negara asing tidak akan meninggalkan Indonesia, hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas.

“Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian mengatur itu,” tan­dasnya.

Menyoal ini, Sekretaris Jen­deral Asosiasi UMKM Indo­nesia (Akumindo) Edy Misero melihat, polemik bisnis media sosial dan e-commerce TikTok bermula pada saat perusahaan asal China tersebut meluncurkan proyek S pada Juli 2023.

Baca juga : Hasto: Nama Pendamping Ganjar Masih Digodok, Target Menang 1 Putaran

Meskipun belum hadir di Indo­nesia, tetap menimbulkan kekha­watiran terhadap nasib produk-produk UMKM nasional.

Karena itu, dia mendukung langkah Pemerintah, yang melarang adanya penggabungan e-commerce dan media sosial.

“Ini dukungan negara bagi ke­langsungan bisnis para UMKM lokal,” jelas Edy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ekonomi Digital Jadi Mesin Pertumbuhan

Menurutnya, dukungan terhadap UMKM sangat dibutuh­kan, mengingat UMKM punya kontribusi besar terhadap per­tumbuhan ekonomi nasional.

Edy menilai, terbukanya pasar dagang bebas ke Indonesia, mendorong produk-produk luar akan membanjiri pasar Indone­sia melalui e-commerce seperti TikTok.

Pihaknya pun terus men­dorong Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Ke­mendag) untuk mempercepat re­visi Permendag Nomor 50/2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga : Pemerintah Dorong UMKM Genjot Daya Saing

Revisi ini berkaitan dengan larangan e-commerce dan social commerce seperti TikTok dan platform lainnya, untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta.

Apabila revisi Permendag tersebut berhasil, maka ini akan menciptakan pasar baru yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM lokal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.