Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Kamis, 18 November 2021 17:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga : Pengunjung Kangen Selfie Bersama Jerapah Dan Macan

KPK langsung menahan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, Abdul Wahid setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 7 Desember 2021.

Baca juga : Sumsel Targetkan Jadi Lumbung Pangan Nasional

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tutur Firli.

Baca juga : Garap Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Telisik Aliran Dana Korupsi Barang Kena Cukai

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.