Dark/Light Mode

Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel, Anastasia Lesmana Kembali Dipanggil KPK

Selasa, 30 November 2021 11:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Namun, kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Nikel, KPK Garap Eks Manajer Harita Grup

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan.

"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," tuturnya.

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai PT LEN Industri

Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel yang berujung korupsi. "Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," beber Alex.

Dikatakannya modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.