Dark/Light Mode

Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, KPK Panggil Ketua DPD PKB Dan PAN

Rabu, 23 Februari 2022 12:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.

Herman diduga menerima fee sekitar 5 hingga 8 persen dari 15 paket pengerjaan proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012 hingga 2014. Ke-15 proyek itu bernilai total Rp 23,7 miliar.

Baca juga : KPK Mengincar Penyuapnya

Selain itu, Herman diduga memerintahkan Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp 3,4 miliar ke salah satu bank di Kota Banjar. Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Herman dan keluarga, sementara pembayaran cicilan dibebankan kepada Rahmat.

KPK turut menduga Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarga, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Kota Banjar yang digunakan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Baca juga : Gerindra Nyinyirin PKS

Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinannya selaku Wali Kota Banjar, Herman turut diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.