Dark/Light Mode

Selain CPNS, Ratusan PPPTK Juga Mundur

Angkat Aja Pegawai Honorer Yang Sudah Lama Mengabdi

Jumat, 3 Juni 2022 06:55 WIB
Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. (Foto : Liputan6.com/Herman Zakharia).
Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. (Foto : Liputan6.com/Herman Zakharia).

 Sebelumnya 
Akun @Adhi_Perdana me­minta Pemerintah memberikan sanksi berat kepada para CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Kasian mereka yang tidak lulus tes CPNS.

“Jangan berharap (PNS) gaji besar. Mereka bayangan bisa kaya,” kata dia.

Akun @Septian_Seno Aji mengusulkan sanksi seumur hidup bagi mereka yang mundur dari CPNS setelah dinyatakan lulus. Soalnya, banyak orang yang kompeten, tapi tidak beruntung dan tidak lulus. “Kalian yang lulus, tapi malah mengundurkan diri,” katanya.

“Sanksinya harusnya seumur hidup di-blacklist nggak boleh masuk ke PNS dan atau TNI/Polri lagi,” tambah @Zoro.

Baca juga : Sikapi Putusan MA, Irma Chaniago Minta Vaksin Covid-19 Yang Sudah Dibeli Tetap Bisa Dipakai

Akun @Pandu_Yustika men­yarankan, sebaiknya yang dilo­loskan terlebih dulu adalah para honorer dengan kontrak kerja dan pengabdian sudah lama. Tentu saja, para honorer sesuai kompetensinya masing-masing. “Kalau baru-baru pasti pada mundur lihat gaji,” kata dia.

Akun @Maula_Erwanto ter­masuk yang kesal dengan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. “Harusnya mereka sudah tahu, dari Orde Lama ke Orde Baru sam­pai sekarang gaji PNS tidak pernah besar, tapi banyak PNS yang hidup­nya sejahtera,” kata dia.

Menurut @Fakhry_Syahbana_Adnan, kalau sudah melamar untuk menjadi PNS atau PPPK, harus sudah siap mental dan fisik untuk pengabdian terhadap negara. Jika milih-milih karena penempa­tan dan gaji kecil, lebih baik tidak usah daftar jadi abdi negara.

“Pelayan publik adalah pahla­wan tanpa tanda jasa, bukan ko­mersil yang berharap gaji besar dan penempatan yang baik,” tandasnya.

Baca juga : Ratusan Orang Jamaah Naqsyabandiyah Padang Sudah Shalat Id

Sebenarnya, kata @Dharma_sdr, menangani PPPK atau CPNS yang mundur sederhana. Dikenakan sanksi tidak boleh ikut lagi. Kemudian, sebagai penggantinya, mereka yang ranking di bawahnya.

“Daripada harus seleksi lagi tahun depan. Selain makan waktu juga biaya rekrutment yang mahal. Seperti biasa, di kalangan birokrasi hal mudah dibuat sulit oleh aturan yang dibuat sendiri,” kata dia.

Namun, @Farid_Dede me­maklumi banyak CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Realitanya, gaji awal PNS me­mang masih di bawah upah mini­mum provinsi. Apalagi, dengan status PPPK yang menggunakan sistem kontrak per tahun dan tanpa jaminan hari tua (pensiunan).

“Bagi warga yang sudah pu­nya pilihan dengan penghasilan lebih baik tentunya mending re­sign,” kata dia.

Baca juga : Gandeng BTN, PUPR Bantu Pegawai Honorer Miliki Rumah Subsidi

Kata @freeman, gaji pegawai swasta terus naik mengikuti ke­naikan Upah Minimun Provinsi (UMP) karena selalu didemo buruh. Sementara, gaji PNS tidak pernah naik karena tidak ada yang demo Pemerintah.

“Gajinya tidak sesuai yang dijanjikan, wajar saja banyak CPNS dan PPPK yang men­gundurkan diri,” ujar @edy_siregar777. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.