Dark/Light Mode

Di Depan Komisi III DPR

Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

Rabu, 24 Agustus 2022 12:56 WIB
Di Depan Komisi III DPR Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

 Sebelumnya 
9 Juli 2022

Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jaksel mendatangi Biro Paminal Propam untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi: Saudara Richard, Ricky, dan Kuwat.

Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personil Biro Paminal Div Propam Polri. 

Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format Berita Acara Interogasi, yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP.

Setelahnya, para saksi menuju rumah Saudara FS di Saguling.

Baca juga : Kapolri: Penyidikan Kasus Brigadir J Hampir Selesai

Di saat bersamaan, personel Biro Paminal Div Propam Polri menyisir TKP. Dan memerintahkan untuk mengganti hardisk, CCTV yang berada di Pos Sekuriti Duren Tiga. 

"Hard disc CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri," ujar Kapolri.

Terdapat informasi bahwa terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum Brigadir J, yang kemudian viral.

Permasalahan tersebut berawal pada Sabtu (9/8), saat jenazah Brigadir J tiba di rumah keluarga almarhum. Kala itu, keluarga tidak diizinkan melihat kondisi jenazah. Sehingga, keluarga tidak mau menerima jenazah dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.

"Akhirnya, keluarga diizinkan melihat separuh badan ke atas. Keluarga lalu melihat luka-luka dan jahitan di wajah almarhum. Melihat kondisi tersebut, keluarga histeris," beber Kapolri.

Petugas Div Propam kemudian memberikan penjelasan, bahwa almarhum meninggal setelah terlibat tembak-menembak dengan Brigadir R. 

Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Tinggi, Reputasi Kapolri Tidak Runtuh

Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan secara lebih tertutup.

Saat akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk pemakaman kedinasan. Alasannya, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Dalam hal ini, mereka menyatakan ada perbuatan tercela," tutur Kapolri.

Malam harinya, personel Propam Polri berpangkat Panglima Tinggi atas nama Brigjen Hendra Kurniawan (Karo Paminal Propam).

Hendra menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam, dengan alasan terkait masalah aib.

Keluarga korban mendapat penjelasan detail, termasuk jumlah tembakan dan luka-luka yang ada di tubuh jenazah.

Baca juga : Habaib dan Ulama Minta Komisi III DPR Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Sambo

Namun, keluarga tidak percaya dengan penjelasan tersebut. Beberapa hal ditanyakan. Seperti CCTV di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, dan barang-barang korban semisal HP.  

"Kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik," ucap Kapolri.

11 Juli 2022

Karo Penmas Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers, terkait peristiwa meninggalnya Brigadir J.

"Namun, saat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh, karena direkayasa oleh personel Div Propam Polri. Sehingga, publik semakin bertanya-tanya, dan muncul banyak pemberitaan mengenai kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J," jelas Kapolri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.