Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet KUHP (6) Kebebasan Pers Terancam

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Jangan Sampai Kembali Ke Orba

Jumat, 16 Desember 2022 06:40 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Muncul lagi tahun 2022, sebelum Agustus. Karena targetnya diketok saat 17 Agustus sebagai kado kemerdekaan. Namun, kami bingung, karena tidak mendapat draf, termasuk tidak ada di website-nya Kemenkum HAM. Sampai akhirnya kami minta audiensi, ketemu Wamenkumham. Mereka mengajak para perancang KUHP, banyak profesor. Kami menyampaikan, banyak potensi yang mengancam kebebasan pers.

Apa dampaknya pasal-pasal itu pada dunia pers?

Baca juga : Ketua Umum KASBI, NINING ELITOS Ruang Demokrasi Makin Dipersempit

Kami meminta untuk reformulasi. Boleh nggak sih ditambahkan. Katanya dalam Trias Politica, ada legislatif, eksekutif, yudikatif, dan satu lagi pers. Tapi kalau pers dipetel gitu, saya nggak berani bikin berita. Kalau informasi kan bisa salah. Karena kita mengawali kerja dari informasi, terus dikonfirmasi, dan kemudian di investigasi, dan dipublikasi. Kalau kemudian ada yang merasa dirugikan, dalam UU Pers kan ada hak jawab, kita juga bisa mengkoreksi.

KUHP ini sangat mengancam, tapi UU Pers melindungi. Misal, kita foto Jaksa lagi duduk miring, terus dia tidak suka. Kan bisa dilaporin.

Baca juga : Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly: Prinsipnya, Sama Di Mata Hukum...

Apa langkah selanjutnya?

Marah, kesal, kecewa sudah pasti, tapi tidak menyelesaikan masalah. Karena sudah diketok palu, ya kami akan judicial review. Tapi persoalannya, kalau belum ada kasus terjadi, kan nggak bisa didorong. MK bisa saja bilang, kalau belum ada studi kasus, gimana buktiinnya.

Baca juga : Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej: Tidak Dimaksudkan Membungkam Kritik

Di luar langkah konstitusi yang masih kami cari formulasinya, kita juga coba pakai cara persuasif. Siapa tahu, masih bisa direvisi atau reformulasi sebelum tahun 2025. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.