Dark/Light Mode

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Komisi Yudisial: Perkara Belum Final

Kamis, 24 Agustus 2023 23:39 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KY Amzulian Rifai menilai, setiap hakim memiliki kebebasan dalam memutus sebuah perkara.

Namun diingatkannya, putusan itu harus didasari pengetahuan, latar belakang pendidikan, hingga agama.

"Saya sering tekankan, silakan Anda bebas memutus tapi memutus itu atas dasar ilmu pengetahuan Saudara, latar belakang pendidikan saudara, bahkan pendidikan agama saudara. Kalau itu yang didasarkan putusan hakim, silakan," ujar Amzulian, di Auditorium KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Amzulian menegaskan, meski divonis bebas, perkara Gazalba Saleh itu belum final.

"Kan prosesnya belum final, masih ada kelanjutan, masih ada proses berikutnya yang tentu saja bagi KY, kami kan lihat perkembangannya," tegasnya.

Dia menyatakan, KY tidak bisa bersikap gegabah dalam menjatuhkan sanksi terhadap Gazalba Saleh di luar prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Baca juga : Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

Sebab, ada asas res judicata pro veritate habetur atau putusan hakim harus dianggap benar.

"Kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan, boleh kita lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya," tegas Firli.

KPK sendiri melalui Jaksa Arif Rahman Irsady telah menyerahkan kelengkapan berkas upaya hukum kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Senin (21/8).

"Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/8).

Dalam memori kasasinya, tim jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan.

"Di antaranya, terdakwa dikenal dengan sebutan "Bos Dalem" yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," ungkapnya.

Kemudian, Gazalba juga memerintahkan menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kemudian, terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Gazalba sebagai sosok “Bos Dalem”.

Baca juga : Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

"Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat “buat tambah jajan di Mekah”, yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah," beber Ali.

Hal ini sesuai pengakuan Gazalba yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara.

Selain itu, ditambahkan Ali, pemberangkatan ibadah umrah terdakwa juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Kemudian, dilanjutkan Ali, tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum, terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana, seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Gazalba juga mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru, sebagai bentuk nyata kekhawatirannya pasca OTT KPK.

"Tim Jaksa meyakini, jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho," tegas Ali.

Landasan lain, tim jaksa juga mempedomani asas “The Binding Force of Precedent” (Asas Preseden) yang memiliki makna yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan jakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama.

Baca juga : Setan Merah Belum Bangkit

Atau istilah lainnya, asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula).

KPK berharap, Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.

"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," harap Ali.

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat.

Sekadar latar, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. KPK dinilai tak punya cukup bukti.

Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.