Dark/Light Mode

Kasus Korupsi BUMD Kutai, Kejagung Sita Satu Unit Apartemen Di Kalibata City

Selasa, 16 April 2024 20:44 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan Satuan Kerja Bidang Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tim gabungan menyita satu unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF), Jakarta Selatan, beserta isinya atas nama terpidana Iwan Ratman.

Baca juga : Lelang, Kejagung Mulai Eksekusi Uang Pengganti

"Adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020," terangnya kepada awak media, Selasa (16/4/2024).

Eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 49.498.286.696 (Rp 49,4 miliar).

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A'an, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali.

Baca juga : Tanggapi Kasus Korupsi Timah, Wapres Minta Semua Diusut Tuntas

Kemudian para anggota Satgassus P3TPK; Tumpal P. Liberty, Candra, Manatche L. Christanto. Selain itu, staf pada Direktorat UHLBEE, Hotlen Sagala; dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar.

Iwan Ratman merupakan mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena membangun kilang fiktif senilai Rp 50 miliar.

Sementara PT MGRM adalah perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga : Uang Jatah Karutan Diselipin Di Jok Mobil

Pada 2020, PT MGRM mendapat deviden 10 persen atau sebesar Rp 50 miliar, yang akan dialihkan ke PT Petro TNC.

Pengalihan itu terkait proyek pembangunan tangki timbul dan terminal BBM di Samboja, Kalimantan Timur. Namun, proyek membengkak dari Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun.

Alasannya, akan dibangun juga di Balikpapan dan Cirebon. Tapi hingga kasusnya diusut penegak hukum hingga bergulir di pengadilan, kilang itu tidak pernah ada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.