Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Proyek Masjid Raya

JPU Beberkan Aliran Dana Untuk Sewa Heli Sumsel 1

Sabtu, 16 Oktober 2021 07:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang merupakan Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang merupakan Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

 Sebelumnya 
“Jika nanti memang ada (aliran dana) akan diblokir (rekening),” tegas mantan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Perkara ini menjerat 12 orang menjadi tersangka. Termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Baca juga : Berkas Rampung, Anja Runtuwene Cs Segera Disidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus ini bermula ketika Pemprov Sumsel menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, guna pembangunan Masjid Raya.

Pada 2015 dicairkan dana hibah dari APBD Rp 50 miliar. Dua tahun kemudian dicairkan dana hibah dari APBD Rp 80 miliar.

Baca juga : LaNyalla Serahkan Medali Dan Bonus Untuk Atlet Di PON XX Papua

Penganggaran dana hibah ini. tidak sesuai dengan prosedur. Lantaran tidak didahului pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Kemudian lahan pembangunan masjid ternyata sebagian masih milik masyarakat. Padahal, sebelumnya diklaim telah sepenuh milik atau aset Pemprov Sumsel.

Baca juga : Ketua DPD Dorong Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Aset

Hal ini juga terungkap saat sidang lapangan di lokasi pembangunan masjid. Pada sidang lapangan ini, majelis hakim juga melihat-lihat bangunan sudah berdiri. Kondisinya dianggap masih layak. Pembangunan bisa diteruskan.

Fakta-fakta ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.